Eks Sekdis Pariwisata Maluku Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Siswi Magang, Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasus Pencabulan Siswi Magang: Eks Sekdis Pariwisata Maluku Dihukum Ringan

AMBON, MALUKU - Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan magang di kantor dinas tersebut. Vonis ini dibacakan pada Senin, 24 Maret 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beserta dua hakim anggota.

"Menghukum terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," ucap hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, Salmin Saleh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,5 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Usai pembacaan vonis, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kronologi Kejadian

Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat, 6 September 2024, di ruang keuangan Dinas Pariwisata Maluku. Korban yang merupakan siswi SMK sedang menjalani magang di dinas tersebut. Salmin Saleh melakukan tindakan cabul terhadap korban dan memberikan uang Rp 50.000 sebagai upaya untuk membungkam korban.

Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan pakaian dan kebutuhan lainnya kepada korban, asalkan korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Reaksi dan Implikasi

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Salmin Saleh menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Banyak pihak yang merasa kecewa dengan putusan tersebut, mengingat beratnya dampak yang dialami korban. Vonis ini dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak berpihak pada korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban pelecehan seksual, terutama di lingkungan kerja atau magang. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Poin Penting Putusan:

  • Terdakwa Salmin Saleh divonis 2 tahun penjara.
  • Denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Restitusi kepada korban sebesar Rp 7,5 juta.
  • Terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.
  • Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (6 tahun penjara).