Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Diduga Lakukan Pemerasan THR, Propam Turun Tangan
Dugaan Pemerasan THR Mengatasnamakan Polsek Menteng Mencuat ke Publik
Kasus dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan oknum anggota Polsek Menteng menggemparkan publik. Sebuah surat edaran yang viral di media sosial, mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, diduga meminta partisipasi THR dari pengusaha hotel di wilayah Jakarta Pusat. Surat berkop Polsek Metro Menteng tersebut, mencantumkan nama-nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, termasuk AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan seorang staf bernama Rahman. Dalam surat tersebut, tertera pula nomor kontak yang dapat dihubungi terkait "partisipasi lebaran" ini.
Kontroversi ini langsung memicu respons dari Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi. Ia membantah keabsahan surat tersebut, menyatakan bahwa surat itu diedarkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Polsek Menteng. Kompol Rezha menegaskan bahwa kop surat, nomor surat, dan stempel yang tertera bukan berasal dari Polsek Menteng. "Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," tegasnya.
Propam Polres Jakarta Pusat Lakukan Investigasi Mendalam
Guna menindaklanjuti kasus ini, Propam Polres Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut. Pemeriksaan meliputi pembuat surat, Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Kanit Binmas Polsek Menteng, hingga pihak penerima surat. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa Aipda Anwar, Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui telah mengedarkan surat tersebut atas inisiatif pribadinya, tanpa mengikuti prosedur resmi.
"Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ungkap Kompol Rezha.
Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Atas tindakannya yang mencoreng nama baik institusi kepolisian, Aipda Anwar dijatuhi sanksi tegas oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dan dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, yang namanya juga tercantum dalam surat, mengaku tidak mengetahui perihal surat edaran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Kapolres Jakarta Pusat berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dampak Kasus Terhadap Citra Polri
Kasus dugaan pemerasan THR ini menjadi tamparan keras bagi citra Polri. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Polri diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, serta meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggotanya.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Surat edaran permintaan THR mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial.
- Kapolsek Menteng membantah keabsahan surat tersebut.
- Propam Polres Jakarta Pusat melakukan investigasi terhadap semua pihak yang terlibat.
- Aipda Anwar, Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui inisiatifnya dalam mengedarkan surat.
- Aipda Anwar diberhentikan dari jabatannya dan dikenakan sanksi Patsus.
- Kasus ini berdampak negatif terhadap citra Polri.
Ke depan, diharapkan Polri dapat meningkatkan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.