Polri Intensifkan Investigasi Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Prioritaskan Pengungkapan Dalang
Polri Serius Tangani Teror Kepala Babi ke Tempo, Investigasi Mendalam Dilakukan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan teror yang dialami redaksi majalah Tempo. Teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Setiap laporan dari masyarakat akan kami respons dengan serius. Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Mohon dukungan dan doanya dari rekan-rekan media," ujar Komjen Pol Wahyu Widada kepada awak media di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, Wahyu masih enggan memberikan rincian detail terkait perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung intensif dan membutuhkan waktu untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Laporan Resmi Tempo dan Pasal yang Dipersangkakan
Redaksi Tempo secara resmi telah melaporkan aksi teror ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan telah diterima oleh pihak berwajib.
Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), menjelaskan bahwa laporan ini menjerat pelaku dengan dua pasal berbeda, yaitu:
- Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal ini mengatur tentang tindakan yang menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun.
- Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan: Pasal ini mengatur tentang perbuatan mengancam dengan kekerasan yang dapat menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman pada korban.
Erick menambahkan, diskusi panjang sempat terjadi antara pelapor dengan penyidik terkait penerapan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Pihak penyidik disebut kurang memahami substansi pasal tersebut dan bagaimana teror kepala babi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Dampak Teror pada Jurnalis Tempo
Teror kepala babi ini tidak hanya merupakan ancaman simbolis, tetapi juga berdampak signifikan pada psikologis dan kinerja para jurnalis Tempo. Erick mengungkapkan bahwa salah satu jurnalis Tempo, Cica, mengalami trauma mendalam akibat teror ini dan untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugasnya. Selain itu, teror ini juga menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman di kalangan jurnalis Tempo lainnya, terutama tim yang tengah menggarap isu-isu sensitif.
KKJ meyakini bahwa teror ini memenuhi unsur-unsur pidana yang menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror tersebut, serta memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bertugas.
Bareskrim Polri diharapkan dapat bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapan kasus ini akan menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers dan memberikan rasa aman kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi hak-hak wartawan untuk bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.