Praktik Politik Uang di Barito Utara Seret Pengusaha dan Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Politik Uang Warnai PSU Barito Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus dugaan praktik politik uang yang mencoreng proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memasuki babak krusial. Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi mencederai integritas demokrasi lokal ini.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan. "Kami telah menahan tiga tersangka, terdiri dari dua pria dan satu wanita. Berdasarkan keterangan sementara, peran mereka berbeda-beda. Tersangka wanita bertugas sebagai pengecek daftar pemilih, sementara dua tersangka pria berperan sebagai pemberi uang dan koordinator lapangan," jelas AKBP Singgih di Muara Teweh, Senin (24/3/2025).
Identitas ketiga tersangka yang kini berstatus tahanan adalah DN, WD, dan TJ. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterkaitan antara para tersangka dengan tim sukses dari pasangan calon tertentu yang berlaga dalam PSU tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik kotor ini.
"Pasca pencoblosan, kami meningkatkan patroli siaga satu untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Tim Reserse bekerja tanpa henti, berkoordinasi erat dengan Gakkumdu Barito Utara untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," imbuh Kapolres.
Profesi Tersangka Mencengangkan: Pengusaha dan Kepala Sekolah Terlibat
Fakta yang cukup mencengangkan terungkap terkait profesi ketiga tersangka. AKBP Singgih mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka berprofesi sebagai wirausaha, sementara satu tersangka lainnya adalah seorang kepala sekolah Taman Kanak-Kanak (TK). "Tersangka wanita yang berprofesi sebagai kepala sekolah TK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," ungkapnya.
Penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi unsur formal dan materil dalam proses penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dibawa ke pengadilan dengan bukti yang kuat dan tidak terbantahkan.
Sebelumnya, Polres Barito Utara telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjelang pelaksanaan PSU dan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, AKBP Singgih menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Pengembangan masih terus berjalan. Saat ini ada beberapa pihak yang masih dalam pengejaran. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka, terutama jika terbukti turut serta dalam perbuatan tersebut dan dapat dijerat dengan Pasal 556 KUH Pidana," tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku Politik Uang
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku praktik politik uang ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual yang mungkin berada di balik layar. "Kami belum mengetahui siapa aktor intelektualnya, namun pengembangan terus dilakukan. Kami akan memproses kasus ini bersama dengan Sentra Gakkumdu untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan," pungkas AKBP Singgih.
Dengan penetapan tiga tersangka ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mencederai proses demokrasi melalui praktik politik uang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga integritas Pemilu dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penetapan tiga tersangka oleh Polres Barito Utara terkait dugaan politik uang dalam PSU.
- Profesi tersangka meliputi wirausaha dan kepala sekolah TK.
- Ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
- Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor intelektual.
- Kerjasama dengan Gakkumdu untuk penegakan hukum yang transparan.