Pemkab Jombang Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran bagi ASN

Pemkab Jombang Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran bagi ASN

JOMBANG, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai fasilitas mudik. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dan bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara tersebut digunakan secara optimal dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang operasional pemerintahan.

"Kami secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Bupati Warsubi dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).

Larangan ini akan segera diresmikan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. SE ini akan memuat detail mengenai larangan tersebut, termasuk sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran. Bupati Warsubi menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset negara yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.

Selain fokus pada penertiban penggunaan kendaraan dinas, Pemkab Jombang juga aktif melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Lebaran. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Jombang telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, yang memimpin langsung kegiatan pemantauan tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring di beberapa lokasi strategis, seperti Swalayan Bravo Jombang, Superindo Linggajati Plaza Jombang, dan Pasar Citra Niaga, kondisi harga dan stok bahan pokok terpantau stabil.

"Alhamdulillah, berdasarkan pantauan kami di lapangan, harga-harga kebutuhan pokok masih relatif stabil dan pasokan juga mencukupi. Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan harga atau kelangkaan barang," jelas Sekda Agus Purnomo.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan Pemkab Jombang menjelang Idul Fitri 1446 H:

  • Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas: ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
  • Surat Edaran: Larangan akan diresmikan melalui Surat Edaran yang segera diterbitkan.
  • Sanksi Pelanggaran: Akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan tersebut.
  • Pemantauan Harga dan Stok Pangan: TPID dan Satgas Pangan aktif memantau harga dan ketersediaan bahan pokok.
  • Kondisi Stabil: Harga dan stok bahan pokok terpantau stabil berdasarkan hasil monitoring.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Jombang berharap dapat menciptakan suasana Lebaran yang kondusif, baik dari segi administrasi pemerintahan maupun ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah daerah terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pangan.