Menaker Serukan Pemberantasan Calo dalam Rekrutmen Pekerja, Tekankan Transparansi dan Keadilan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, baru-baru ini menyampaikan seruan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen pekerja. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik koruptif yang merugikan para pencari kerja.

Dalam keterangan resminya, Menaker Yassierli menekankan pentingnya komitmen bersama dari para pengusaha untuk menerapkan proses rekrutmen yang terbuka dan tanpa pungutan liar. Ia menegaskan bahwa rekrutmen harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kompetensi, tanpa adanya intervensi dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap proses rekrutmen berjalan adil dan transparan, serta tidak memberatkan para pekerja. Rekrutmen harus sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berwenang," ujar Menaker Yassierli.

Selain itu, Menaker juga menyoroti peran penting lembaga penyalur tenaga kerja. Ia meminta agar lembaga-lembaga ini menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika, serta tidak terlibat dalam praktik percaloan yang justru merugikan para pencari kerja.

"Lembaga penyalur tenaga kerja seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Mereka harus memastikan bahwa proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Selain itu, Kemnaker juga akan terus memberikan edukasi kepada para pencari kerja mengenai mekanisme rekrutmen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mereka tidak menjadi korban praktik percaloan.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemnaker:

  • Sosialisasi Regulasi: Kemnaker akan gencar melakukan sosialisasi mengenai regulasi terkait perizinan pemerintah dalam proses rekrutmen. Tujuannya adalah untuk menutup celah bagi praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
  • Monitoring: Setelah regulasi berjalan, Kemnaker akan melakukan monitoring secara ketat untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dipatuhi oleh semua pihak.
  • Penegakan Hukum (Law Enforcement): Jika ditemukan pelanggaran, Kemnaker tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja bertentangan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan percaloan, Kemnaker akan terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam proses rekrutmen. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam proses seleksi tenaga kerja.

"Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita dapat memantau dan mengawasi proses rekrutmen secara lebih efektif. Hal ini akan membantu kita untuk mencegah praktik percaloan dan memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan adil dan transparan," jelas Menaker.

Pernyataan ini disampaikan saat Menaker Yassierli menghadiri dan menyaksikan penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Jawa Barat. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama dari berbagai pihak untuk memberantas praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Bina Pemeriksaan Rinaldi Umar, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakapolres Karawang Kompol M. Rustandi, Group Division Head KIIC IBG Permana, perwakilan Apindo, perwakilan perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, perusahaan penempatan tenaga kerja swasta (PPTKS), dan tokoh masyarakat.