Bupati Manggarai Tegas Tolak Cabut SK Proyek Geotermal, Warga Diajak Gunakan Jalur Hukum
Bupati Manggarai Bersikukuh pada Keputusan Proyek Geotermal, Warga Diminta Melalui Jalur Hukum
Pada Senin, 3 Maret 2025, Aliansi Pemuda Poco Leok menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Manggarai. Aksi ini merupakan respons terhadap penetapan lokasi proyek geotermal di wilayah Poco Leok, yang dinilai merugikan masyarakat setempat. Demonstrasi tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada 20 Februari 2025. Massa pendemo mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait proyek tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, dengan tegas menolak mencabut SK yang telah ditandatanganinya. Dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025, ia menyampaikan bahwa keputusannya didasari oleh arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait transisi energi menuju energi terbarukan. Bupati Nabit menekankan pentingnya pengembangan energi geotermal sebagai salah satu sumber energi terbarukan untuk mencapai target swasembada energi nasional. "Arahan Presiden sangat jelas, yakni transisi energi menuju sumber energi terbaru dan terbarukan di NTT. Geotermal merupakan salah satu jenis energi terbarukan. Tidak perlu diterjemahkan lebih lanjut jika pemerintah pusat telah mengarahkan adanya transisi energi ini," tegas Bupati Nabit kepada awak media.
Lebih lanjut, Bupati Nabit menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada energi merupakan isu strategis yang perlu dijalankan. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menerjemahkan arahan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi lokal, termasuk respons masyarakat seperti demonstrasi yang baru saja terjadi. Komunikasi, menurutnya, terus dibangun untuk mencari titik temu.
Sebagai alternatif penyelesaian, Bupati Nabit mengimbau para pendemo untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini adalah produk hukum tata negara, produk ketatanegaraan. Jika ada keberatan, gugatlah ke PTUN. Ini langkah yang lebih elegan daripada demonstrasi. Demonstrasi memang hak warga negara, tetapi tindakan anarkis harus dihindari," imbuhnya. Bupati menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui jalur yang konstitusional dan menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
Pemerintah daerah, lanjut Bupati Nabit, tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat. Namun, keputusan terkait proyek geotermal tetap berlaku hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap yang menyatakan sebaliknya. Proses hukum, menurutnya, merupakan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini secara tertib dan adil.
Meskipun Bupati Nabit bersikeras pada keputusannya, tetap penting untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Ke depan, perlu adanya transparansi dan partisipasi publik yang lebih besar dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek strategis seperti proyek geotermal di Poco Leok ini. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik dan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.