Jaringan Narkoba Semeru Terbongkar: Lima Tersangka Ditangkap, Polisi Sita Satu Kilogram Ganja
Penggerebekan Jaringan Narkoba di Lumajang: Polisi Ringkus Lima Tersangka Terkait Ladang Ganja Semeru
LUMAJANG, JAWA TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga kuat terkait dengan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, lima orang tersangka berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang kurir di pintu masuk pemandian Selokambang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil pikap di sekitar Selokambang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 640 gram ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
"Dari penangkapan dua tersangka pertama, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga tersangka lainnya di kediaman mereka masing-masing," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.
Ketiga tersangka tambahan tersebut diketahui bernama Suroso, Somar, dan Tembul, yang semuanya merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dari penangkapan ketiga tersangka ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 434 gram.
Peran Masing-Masing Tersangka
Menurut keterangan polisi, dua tersangka pertama yang ditangkap di Selokambang berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja kepada para pembeli. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan ganja dari seorang DPO berinisial Edi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan satu jaringan yang terstruktur. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari Edi, yang saat ini masih dalam pengejaran kami," jelas Ipda Untoro, Kanit Reskrim Narkoba Polres Lumajang.
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Ditingkatkan
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di Lumajang. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.