Tergiur Untung Lebaran, Dua Pemuda Yogyakarta Terjerat Hukum Akibat Jual Bahan Petasan Ilegal
Dua Pemuda Yogyakarta Diamankan Polisi Akibat Perdagangan Bahan Petasan Ilegal
Bantul, Yogyakarta – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik jual beli bahan peledak petasan ilegal yang melibatkan dua remaja di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan RNA (18) dan NAN (19) dilakukan pada hari Selasa (18/3/2025) setelah pihak berwajib menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar SMAN 1 Sewon.
Kompol Sultonudin, Kapolsek Sewon, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. NAN berperan sebagai peracik bahan petasan, sementara RNA bertugas memasarkan dan menjualnya secara daring.
"Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menawarkan bahan petasan secara online kepada calon pembeli. Setelah ada pesanan, NAN kemudian meracik bahan tersebut di sekitar kediamannya di wilayah Sleman," ujar Kompol Sultonudin dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (24/3/2025).
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
- Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional
- Peralatan produksi seperti saringan dan timbangan
- 87 selongsong petasan siap isi
- Sejumlah besar bubuk petasan yang merupakan bahan utama
- Alat bantu seperti kardus dan sendok
- Telepon genggam yang digunakan untuk transaksi online
Terancam Hukuman Berat UU Darurat
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, pembuatan, dan perdagangan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
NAN mengaku bahwa ia mempelajari cara membuat petasan dari video tutorial yang banyak beredar di platform YouTube. Ia kemudian membeli bahan-bahan yang diperlukan secara online.
"Saya belajar dari YouTube, terus mencoba dan beli bahannya di online," kata NAN.
Setiap selongsong petasan diisi dengan sekitar lima gram serbuk petasan, yang kemudian dijual oleh RNA dengan harga tertentu. RNA mengaku bahwa ia tergiur untuk menjual bahan petasan karena melihat potensi keuntungan yang cukup besar, terutama menjelang bulan Ramadhan, di mana permintaan petasan biasanya meningkat.
"Keuntungannya buat jajan. Jualannya secara online tapi ke orang-orang yang dikenal saja, kadang lewat WA," imbuh RNA.
Penangkapan Sebelumnya di Lokasi yang Sama
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua remaja lain di lokasi yang sama saat mereka sedang menunggu pembeli. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 3,3 kilogram obat mercon.
AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi bahan petasan di wilayah tersebut.
"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon. Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kg," jelas AKP Jeffry. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan peledak petasan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait dengan bahan peledak kepada pihak berwajib. Kegiatan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan serius bahkan sampai kematian.