Perampok di Depok Berdalih Narkoba, Nekat Perkosa Korban di Bawah Ancaman Kapak

Perampok di Depok Berdalih Narkoba, Nekat Perkosa Korban di Bawah Ancaman Kapak

Riki Rikardo alias Denis, seorang perampok yang ditangkap atas serangkaian kejahatan di Pancoran Mas, Depok, kini menghadapi tuduhan yang lebih berat. Selain perampokan bersenjata, ia juga dituduh melakukan pemerkosaan terhadap Y (36), pemilik rumah yang menjadi sasarannya. Ironisnya, Riki berdalih bahwa tindakan kejinya itu dipicu oleh pengaruh narkotika jenis sabu.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Riki terbukti positif menggunakan sabu sebelum melancarkan aksinya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan perampokan," ujar Kombes Wira kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

"Saat memasuki rumah korban, pelaku dalam kondisi seperti orang mabuk karena sabu. Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, hasilnya positif," lanjutnya.

Penangkapan Riki sendiri terjadi saat ia berusaha menjual sabu. Polisi mengungkap bahwa Riki adalah seorang pengangguran dan residivis kasus serupa.

"Tersangka RR tidak memiliki pekerjaan tetap dan berprofesi sebagai kurir sekaligus pedagang narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (19/3).

Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa telepon genggam hasil curian dijual kepada seorang rekannya, HHP, seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.

"Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu atau metamfetamin," tegas Kombes Ade Ary. Ia menambahkan bahwa Riki adalah seorang residivis yang pernah melakukan pemerkosaan pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Riki ditangkap di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Polisi juga menangkap Habib Hendra Pratama sebagai penadah barang curian. Menurut Kombes Ade Ary, korban tinggal seorang diri, dan anaknya diasuh oleh keluarganya.

"Korban tinggal sendiri, usia 36 tahun. Anaknya diasuh oleh keluarganya," jelas Kombes Ade Ary, Rabu (19/3).

Pelaku diduga telah mengetahui kondisi korban sebelum melakukan aksinya. "Pelaku memahami lokasi dan profil korban, sehingga dia berani melakukan aksinya sendirian," kata Ade Ary.

Saat ini, korban dalam kondisi aman dan telah menjalani visum. Perampokan dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dan menunggu di dalam kamar.

"Pelaku menarik selimut korban dan mengancamnya dengan kapak untuk membuka pakaian. Korban juga diancam akan dibunuh jika berteriak. Setelah itu, pelaku melakukan pemerkosaan," terang Kombes Ade Ary.

Daftar Kejahatan Riki Rikardo:

  • Perampokan dengan kekerasan
  • Pemerkosaan
  • Penyalahgunaan narkoba (sabu)
  • Penjualan narkoba

Peringatan Keras

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba dan dampaknya terhadap perilaku kriminal. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.