Kasus Penipuan Investasi Fiktif Libatkan Oknum Persit, Korban Capai Ratusan Pensiunan dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Kasus Penipuan Investasi Fiktif di Purworejo: Ratusan Pensiunan TNI Menjadi Korban

Seorang oknum Persit (istri TNI AD) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, bernama Dwi Rahayu, diduga telah melakukan penipuan investasi fiktif dengan jumlah korban yang terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat 104 pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda telah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar. Angka tersebut berpotensi meningkat, mengingat masih ada sekitar 10 korban lainnya yang belum melapor dan bergabung dengan paguyuban korban yang telah dibentuk.

Ketua paguyuban korban, Yasmin Istono, menghimbau korban lain untuk segera melapor dan bergabung. Keanggotaan dalam paguyuban dianggap penting untuk memperkuat posisi korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan memudahkan proses hukum. Pengadilan Negeri Purworejo pun telah turut mengimbau hal yang sama, menekankan pentingnya persatuan di antara korban untuk menghadapi kasus ini secara kolektif.

Modus Operandi dan Kerugian yang Diduga:

Modus penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu terbilang licik. Para korban diiming-imingi keuntungan investasi pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dengan iming-iming bagi hasil antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Karena banyak korban yang tak memiliki cukup uang tunai, Dwi Rahayu menawarkan solusi dengan mengajukan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan. Ironisnya, proyek rest area tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah ada, mengakibatkan kerugian besar bagi para pensiunan yang telah menginvestasikan uang mereka.

Peran Kuasa Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya:

Tim kuasa hukum yang mewakili 104 korban, Abung Nugraha Fauzi dan Erni Azanaryati, telah menyatakan bahwa jumlah kerugian klien mereka mencapai Rp 26,9 miliar dan berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya korban yang melapor. Mereka menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak para korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh korban yang telah dirugikan oleh tindakan kejahatan ini.

Dampak Sosial dan Pencegahan Kejadian Serupa:

Kasus penipuan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama kalangan pensiunan, terhadap penawaran investasi yang tidak jelas sumbernya. Modus penipuan yang mengandalkan iming-iming keuntungan besar dan memanfaatkan kondisi ekonomi korban perlu mendapat perhatian serius. Perlu adanya edukasi publik yang lebih intensif untuk meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap potensi penipuan investasi. Kejadian ini juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi informasi dan kehati-hatian sebelum menginvestasikan dana, khususnya terkait proyek-proyek yang belum terverifikasi kebenarannya.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan agar Dwi Rahayu dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan kerugian para korban dapat dikembalikan. Selain itu, perlu adanya mekanisme pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.