Delapan Nelayan Lamongan Ditersangkakan Terkait Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Kalimantan Selatan
Delapan Nelayan Lamongan Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal di Kalsel
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan empat kapal nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, yang beroperasi secara ilegal di perairan Kalimantan Selatan. Operasi yang dilakukan di Perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, membuahkan hasil berupa penangkapan empat kapal cantrang beserta 77 anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda dan pemilik kapal. Total tangkapan ikan yang berhasil disita mencapai 23 ton, terdiri dari berbagai jenis ikan. Keberhasilan ini menandai keberhasilan Ditpolair Polda Kalsel dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan.
Penangkapan ini berawal dari pengejaran yang memakan waktu hampir satu jam. Para nelayan berusaha melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas. Kapal-kapal tersebut beroperasi sekitar 23 mil laut dari Perairan Asam-asam. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan alat tangkap yang digunakan, ditemukan ketidaksesuaian antara izin penangkapan ikan yang dimiliki dengan alat tangkap cantrang yang mereka gunakan. Izin yang dimiliki para nelayan tercatat untuk jenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inch dan berbentuk kotak (square), sedangkan alat tangkap yang digunakan adalah cantrang dengan diameter kurang dari 2 inch dan berbentuk diamond.
Ketidaksesuaian inilah yang menjadi dasar penangkapan. Empat kapal cantrang dan seluruh ABK-nya langsung dibawa ke dermaga Markas Ditpolair Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah nahkoda dan pemilik dari masing-masing kapal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kombes Andi Adnan Syafrudin, Direktur Ditpolair Polda Kalsel, menjelaskan detail penangkapan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam sektor perikanan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Kedelapan tersangka akan dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Ditpolair Polda Kalsel dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor perikanan.
Detail Penangkapan:
- Lokasi: Perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
- Jumlah Kapal: 4 kapal cantrang.
- Jumlah ABK: 77 orang (termasuk nakhoda dan pemilik kapal).
- Jumlah Tersangka: 8 orang (nakhoda dan pemilik kapal).
- Barang Bukti: 23 ton ikan berbagai jenis, 4 kapal cantrang.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi nelayan lain untuk selalu mematuhi peraturan perikanan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dan menjamin keberlanjutan sektor perikanan nasional.