Target Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ditingkatkan Jadi 80.000: Pemerintah Libatkan Kelurahan

Pemerintah Revisi Target Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Libatkan Kelurahan

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), telah merevisi target pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Target awal sebanyak 70.000 koperasi kini ditingkatkan menjadi 80.000. Keputusan ini didasari pertimbangan untuk melibatkan kelurahan dalam program strategis ini.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa penambahan target ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program Kopdes Merah Putih hingga ke wilayah kelurahan. Mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai sekitar 75.000, dengan tambahan kelurahan, potensi pembentukan koperasi semakin besar.

"Ada pertimbangan untuk melibatkan kelurahan-kelurahan. Jumlah desa kita 75.000, belum termasuk kelurahan. Jadi, kelurahan juga dilibatkan atau ingin diwujudkan di kelurahan-kelurahan," ujar Budi Arie di kantornya pada Senin, 24 Maret 2025.

Selain itu, Budi Arie juga menyoroti potensi pembentukan lebih dari satu Kopdes di desa-desa padat penduduk, terutama di Pulau Jawa. Menurutnya, desa dengan populasi yang mencapai 40.000 jiwa atau lebih idealnya memiliki dua Kopdes untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan.

"Desa-desa yang penduduknya padat itu banyak sekali. Misalnya, di Pulau Jawa itu banyak sekali desa yang bahkan ada penduduknya 40.000, mungkin bisa dua Kopdes. Di Bekasi, contohnya desa di Kabupaten Bekasi, itu bisa dua Kopdes. Karena kalau satu mungkin lebih berat," jelasnya.

Proses Pembentukan Bertahap

Budi Arie menekankan bahwa proses pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah pembentukan badan hukum yang sah melalui mekanisme musyawarah desa. Proses ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Kementerian Koperasi dan UKM

"Jadi, jangan dibayangkan Juli itu ada 80.000 jadi semua gitu, enggak. Kan badannya, jadi 80.000 sudah terbentuk sebagai legalitas hukumnya. Baru kita bangun, baru kita monitoring, kita evaluasi," tegas Budi Arie.

Pembentukan badan hukum ini mencakup serangkaian tahapan, mulai dari musyawarah desa, pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM, penerbitan Nomor Induk Perusahaan (NIB) oleh Kementerian Investasi/BKPM, hingga penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan melibatkan kelurahan dan mempertimbangkan potensi pembentukan lebih dari satu Kopdes di desa-desa padat penduduk, pemerintah berharap program Kopdes Merah Putih dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.