Pemerintah Pastikan THR dan Jaminan Sosial Pekerja Sritex Terpenuhi, Buka Peluang Rekrutmen Kembali

Pemerintah Jamin THR dan Jaminan Sosial Pekerja Sritex yang Di-PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan kepastian terkait hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/3/2025), Menaker menegaskan bahwa para pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon sesuai komitmen yang disampaikan kurator perusahaan dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini menjadi prioritas pemerintah di tengah proses restrukturisasi perusahaan.

Pemerintah juga memastikan pemenuhan hak pekerja terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker menjelaskan bahwa mekanisme pencairan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk memperlancar proses administrasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah untuk membuka posko khusus yang akan membantu para pekerja terdampak PHK dalam mengurus pencairan JHT dan JKP. Posko ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis dan efisien bagi para pekerja.

Upaya Pemerintah Membuka Kembali Peluang Kerja di Sritex

Selain memastikan pemenuhan hak-hak finansial, pemerintah juga berkomitmen untuk membantu para pekerja Sritex mendapatkan kembali pekerjaan mereka. Menaker Yassierli menyampaikan adanya koordinasi intensif dengan kurator untuk merumuskan mekanisme operasional kembali pabrik Sritex. Pernyataan optimis ini didasarkan pada komitmen kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik, sehingga membuka peluang bagi para pekerja untuk kembali bekerja. Pemerintah berjanji akan terus mengawal proses ini hingga terwujud.

Sebelumnya, Menaker telah menyampaikan prediksi bahwa dalam dua minggu ke depan para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan kembali pekerjaan mereka. Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan yang melibatkan beberapa menteri, tim kurator, dan perwakilan serikat pekerja Sritex untuk membahas solusi atas PHK massal yang terjadi setelah penutupan perusahaan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang diharapkan mampu memberikan ketenangan dan kepastian bagi para pekerja yang terkena dampak PHK.

Langkah-langkah konkrit yang diambil pemerintah ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan pemulihan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak PHK di Sritex. Pemerintah terus berupaya untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses restrukturisasi perusahaan tersebut.