PSU Bengkulu Selatan: KPU Tetapkan Nomor Urut dengan Perubahan pada Paslon Nomor Urut 2
PSU Bengkulu Selatan: Nomor Urut Paslon Ditetapkan, Perubahan Terjadi pada Nomor Urut 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, menjelaskan bahwa nomor urut yang digunakan dalam PSU ini pada dasarnya sama dengan nomor urut yang digunakan pada Pilkada sebelumnya. Namun, terdapat satu perubahan signifikan, yaitu pada nomor urut 2. "Penetapan nomor urut sudah dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2025. Tidak ada perubahan kecuali nomor urut dua yang mengalami pergantian dari Gusnan Mulyadi menjadi Suryatati, sesuai dengan perintah putusan MK," ungkap Wiwin.
Berikut adalah daftar lengkap nomor urut paslon peserta PSU Bengkulu Selatan:
- Nomor Urut 1: Elva Hartati - Makrizal Nedi
- Nomor Urut 2: Suryatati - Ii Sumirat
- Nomor Urut 3: Rifai Tajudin - Yevri
Jadwal dan Anggaran PSU
Tahapan PSU sendiri telah dimulai dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada 7 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 25 Maret 2025. Hari pelaksanaan PSU telah dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025.
KPU Bengkulu Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tahapan PSU, sebagai implementasi putusan MK. Proses ini dimulai dengan penerimaan calon pengganti yang didiskualifikasi, yang dilaksanakan pada 8-10 Maret 2025.
Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU. Anggaran ini bersumber dari realokasi anggaran dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary, menjelaskan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, Pemda tetap berkomitmen untuk menyediakan dana yang cukup untuk kelancaran PSU. "Anggaran kami siapkan Rp 14,3 miliar untuk KPU, Bawaslu, TNI/POLRI," kata Fikri.
Rincian alokasi anggaran adalah sebagai berikut:
- KPU: Rp 9.995.000.000
- Bawaslu: Rp 525.729.000
- Polres: Rp 1.134.690.000
- TNI: Rp 681.090.000
- Total: Rp 14.336.509.000
Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan karena yang bersangkutan dinilai telah menjabat selama dua periode. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar PSU tanpa keikutsertaan Gusnan. Partai koalisi pendukung Gusnan kemudian menunjuk Suryatati sebagai pengganti untuk berpasangan dengan Ii Sumirat.