Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid Dua: Uji Materiil Penetapan Tersangka oleh KPK
Praperadilan Hasto Kristiyanto Jilid Dua: Uji Materiil Penetapan Tersangka oleh KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menjadi sorotan publik hari ini, Senin (3 Maret 2025), dengan digelarnya sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang ini merupakan upaya hukum lanjutan Hasto untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus berbeda. Dua perkara praperadilan yang diajukan Hasto, bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 01 dan 06 PN Jaksel, masing-masing dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan optimisme dalam menghadapi sidang praperadilan ini. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini menjadi kesempatan krusial bagi tim kuasa hukum untuk menguji secara materiil dasar-dasar hukum yang digunakan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ronny menekankan harapannya agar KPK hadir dalam persidangan untuk memastikan terselenggaranya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah. Lebih lanjut, Ronny menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang dianggap belum menyentuh substansi perkara, sehingga membuka peluang bagi upaya hukum ini. "Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum kami untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, apakah berdasarkan rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik," tegas Ronny dalam keterangannya.
Perkara yang dihadapi Hasto melibatkan dua sangkaan yang berbeda. Perkara pertama (nomor 23) berkaitan dengan dugaan suap, merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara perkara kedua (nomor 24) menyangkut dugaan perintangan penyidikan, yang didasarkan pada Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua kasus ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini keberadaannya masih belum diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Januari 2020.
Penetapan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, menambah kompleksitas kasus ini. KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Sebelumnya, praperadilan pertama yang diajukan Hasto ditolak hakim tunggal PN Jaksel pada 13 Februari 2025 dengan alasan permohonan dianggap kabur dan tidak jelas. Penolakan tersebut tidak menghalangi Hasto untuk mengajukan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Sidang praperadilan hari ini akan menjadi ujian penting bagi KPK dan tim kuasa hukum Hasto dalam mengungkap kebenaran di balik penetapan tersangka ini, dan menentukan arah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hasto sendiri ditahan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Kasus ini menyoroti dinamika politik dan hukum di Indonesia, dan menjadi perhatian publik yang luas.