Skandal Asusila Guncang Cilacap: Kepala Sekolah Dipecat, Guru PNS Terancam Sanksi
Skandal Memalukan di Dunia Pendidikan Cilacap
Kabupaten Cilacap diguncang oleh serangkaian kasus asusila yang melibatkan oknum guru, mencoreng dunia pendidikan di wilayah tersebut. Kasus terbaru menimpa DZ (29), seorang kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar (SD) swasta. Ia diberhentikan dari jabatannya setelah tertangkap basah berduaan dengan seorang mantan siswinya di dalam mobil.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ruruh Wicaksono, mengumumkan pemecatan tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap. "Yang bersangkutan sudah diberhentikan karena sebagai tenaga pendidik, perbuatannya sangat tidak terpuji dan melanggar kode etik," tegas Kombes Pol Ruruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DZ sebelumnya merupakan guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tempat korban bersekolah. Ia kemudian dipromosikan oleh yayasan pengelola sekolah untuk menjabat sebagai kepala SD di bawah naungan yayasan yang sama. Tindakan asusila ini dinilai telah menciderai kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kasus lain yang mencuat adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST (56), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SD negeri di Cilacap. ST diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswa kelas 6 saat kegiatan perkemahan sekolah. Akibat perbuatannya, ST terancam sanksi pemecatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyatakan bahwa ST telah dinonaktifkan dari jabatannya. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat," jelas Luhur.
Kronologi Kasus
- Kasus DZ: Terungkap saat warga memergoki DZ berduaan dengan seorang perempuan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, pada malam hari.
- Kasus ST: Terungkap setelah adanya laporan dari korban dan orang tua siswa terkait dugaan pencabulan yang dilakukan saat kegiatan perkemahan sekolah.
Kasus-kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Cilacap. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku dan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga pendidik untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus menjadi prioritas utama.
Daftar Poin Penting
- DZ, kepala sekolah SD swasta, dipecat karena tertangkap berduaan dengan mantan siswinya.
- ST, guru PNS SD negeri, dinonaktifkan dan terancam dipecat karena dugaan kekerasan seksual terhadap siswa.
- Kasus DZ terungkap saat warga memergoki dirinya berduaan di dalam mobil.
- Kasus ST terungkap setelah adanya laporan dari korban dan orang tua siswa.
- Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga pendidik.