Penguatan Garda Siber Nasional: UU TNI Baru Perluas Peran dalam Menghadapi Ancaman Dunia Maya

UU TNI: Mandat Baru untuk Pertahanan Siber Nasional

Kebumen - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) membawa implikasi signifikan terhadap arsitektur pertahanan negara, khususnya di ranah siber. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0709 Kebumen, Letnan Kolonel Czi Ardianta Purwandhana, menegaskan bahwa regulasi baru ini memberikan mandat yang lebih luas kepada TNI untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan siber nasional.

Dalam menanggapi berbagai reaksi publik terhadap revisi UU TNI, Letkol Ardianta menekankan urgensi penyesuaian peran TNI seiring dengan meningkatnya kompleksitas ancaman siber. "RUU TNI ini secara substansial memperkuat kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman siber yang semakin canggih dan berbahaya," ujarnya pada Senin, 24 Maret 2025. Ancaman ini, lanjutnya, tidak terbatas pada peretasan sistem vital negara, tetapi juga mencakup perang informasi yang dapat merusak stabilitas nasional dan keamanan warga negara.

Ancaman Siber: Tantangan Global dan Nasional

Letkol Ardianta menjelaskan bahwa ancaman siber bersifat lintas batas dan memerlukan respons yang terkoordinasi di tingkat nasional maupun internasional. Operasi militer selain perang (OMSP) di dunia maya, menurutnya, bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang harus dihadapi. Oleh karena itu, penguatan peran TNI di bidang siber menjadi krusial untuk melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di seluruh dunia.

Transparansi dan Pemahaman Publik

Lebih lanjut, Letkol Ardianta menyoroti pentingnya transparansi dalam sosialisasi RUU TNI kepada masyarakat. Ia berharap agar tujuan dan substansi revisi undang-undang ini dapat dipahami secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau polemik yang tidak perlu. "Pemahaman yang jelas tentang peran TNI dalam menjaga keamanan siber akan membantu membangun dukungan publik yang kuat terhadap upaya pertahanan negara," tegasnya.

Menepis Kekhawatiran Dwifungsi ABRI

Isu yang mencuat seiring dengan pengesahan RUU TNI adalah kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, di mana personel militer aktif menduduki jabatan sipil. Letkol Ardianta menegaskan bahwa kekhawatiran ini tidak berdasar. Ia meyakinkan publik bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali praktik tersebut. Sebaliknya, fokus utama adalah memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi ancaman siber yang semakin nyata.

Profesionalisme dan Koordinasi Lintas Instansi

Letkol Ardianta menekankan bahwa penguatan peran TNI di bidang siber harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme personel dan koordinasi yang erat dengan instansi pemerintah lainnya. Sinergi antara TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk menciptakan sistem pertahanan siber yang efektif dan komprehensif. "Jangan sampai kita terpecah belah dan menjadi sasaran adu domba yang dapat meruntuhkan pertahanan negara," pungkasnya.

Poin Penting RUU TNI dalam Keamanan Siber:

  • Mandat yang Lebih Luas: RUU TNI memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI untuk terlibat aktif dalam pertahanan siber.
  • Fokus pada Ancaman Siber: Revisi UU TNI menekankan pentingnya adaptasi terhadap ancaman siber yang semakin kompleks dan berbahaya.
  • Koordinasi Lintas Instansi: Kolaborasi dengan BSSN dan lembaga terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan pertahanan siber nasional.
  • Penangkalan Perang Informasi: TNI berperan dalam melindungi masyarakat dari disinformasi dan propaganda yang dapat merusak stabilitas nasional.
  • Perlindungan Warga Negara: Keamanan siber merupakan bagian integral dari perlindungan warga negara Indonesia di dalam dan luar negeri.