Oknum Mengaku ASN Ditangkap Polisi Bekasi Usai Palak Pedagang Pasar saat Mabuk

Aparat kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang tersangka yang melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tersangka, diketahui bernama Sodri (30), melakukan aksinya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Peristiwa ini terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan sempat viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa menjelaskan bahwa Sodri tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh dua orang rekannya, Samsul (48) yang juga berhasil diamankan, dan Agus yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang mereka gunakan adalah meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) dan retribusi keamanan serta kebersihan.

"Saudara Sodri dan Agus, saat melakukan aksinya, berada dalam keadaan mabuk. Mereka meminta uang THR sebesar Rp 200 ribu kepada para pedagang, yang tentu saja membuat para pedagang merasa ketakutan," ungkap Kombes Mustofa kepada awak media, Senin (24/3/2025).

Menurut keterangan yang dihimpun dari para korban, para pelaku dengan nada memaksa meminta uang dengan menyebut bahwa uang tersebut adalah retribusi keamanan dari Pemerintah Daerah. Para pedagang yang merasa terintimidasi akhirnya memberikan uang yang diminta.

Salah seorang korban mengaku bahwa sebelumnya ia hanya memberikan uang sebesar Rp 5 ribu, namun para pelaku marah dan tidak terima. Hal ini yang kemudian memicu ketakutan yang lebih besar pada diri korban, sehingga ia akhirnya memberikan uang sebesar Rp 200 ribu yang diminta oleh para pelaku.

Peristiwa pemerasan ini terjadi pada hari Sabtu (22/3) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kurun waktu semalam, para pelaku berhasil memalak di enam lapak pedagang yang berbeda, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1.600.000.

Berikut rincian aksi pemerasan yang dilakukan pelaku:

  • Waktu Kejadian: Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB
  • Lokasi: Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi
  • Jumlah Korban: 6 lapak pedagang
  • Total Uang Hasil Pemerasan: Rp 1.600.000
  • Modus Operandi: Mengaku sebagai ASN dan meminta THR serta retribusi keamanan

Menanggapi laporan yang viral di media sosial, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sodri dan Samsul pada Minggu (23/3) malam. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama menjelang hari raya. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.