Dilema Keluarga: Anak Tawarkan Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Jerat Hukum, Kasus Berakhir Damai
Kasus Penggelapan Dana Berujung Perdamaian Setelah Aksi Nekat Anak
Kasus penggelapan dana yang menyeret seorang ibu bernama Yani di Tangerang Selatan, akhirnya menemui titik terang. Namun, di balik penyelesaian damai ini, tersimpan sebuah kisah pilu tentang pengorbanan seorang anak. Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, dua putra Yani, sempat menggemparkan publik dengan aksi nekat mereka menawarkan ginjal untuk dijual. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan sang ibu dari tahanan Polres Tangerang Selatan.
Yani, saat ditemui awak media, mengungkapkan bahwa aksi kedua putranya tersebut merupakan inisiatif spontan. Sebagai seorang ibu, Yani memahami betapa besar tekanan yang dirasakan anak-anaknya melihat dirinya terjerat masalah hukum. “Itu kan spontanitas mereka sendiri, ya kan? Coba kalau kejadiannya di diri Mbak, apa yang bisa dilakukan untuk orangtua? Nah, seperti itu yang mereka lakukan, spontanitas mereka kakak adik,” ujar Yani, menggambarkan betapa besar rasa sayang dan kepedulian kedua anaknya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa anak-anaknya untuk melakukan tindakan ekstrem tersebut. Lebih lanjut Yani menjelaskan bahwa tindakan nekat kedua putranya tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan ketidakberdayaan menghadapi kekuatan ekonomi pihak pelapor. Mereka merasa ada kesenjangan besar antara keluarga mereka dengan pihak pelapor, sehingga perjuangan mencari keadilan terasa sangat berat. Dalam benak mereka, menjual ginjal mungkin menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan.
"Mungkin karena dia tahu keadaan orang-orang yang dilawan ini adalah orang yang berada. Mungkin di pikiran mereka itu, dengan cara begini mereka bisa melawan," kata Yani, mencoba menjelaskan jalan pikiran kedua anaknya. "Kalau untuk kita melawan uang, kita enggak punya. Salah satunya mungkin mereka mencari keadilannya dengan cara begitu,” tambahnya.
Akhir yang Damai
Meski sempat menjadi sorotan publik, kasus hukum yang melibatkan Yani akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Yani telah dicabut di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.
"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” kata Paulus, memberikan pernyataan resmi terkait penyelesaian kasus ini.
Proses perdamaian ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga. Penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan pada Kamis malam di Polsek Ciputat Timur, dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Bambang Askar.
Paulus, mewakili kliennya, juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat pemberitaan kasus ini.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya keadilan dan kasih sayang keluarga. Aksi nekat kedua anak Yani menunjukkan betapa besar cinta dan pengorbanan yang bisa dilakukan seorang anak demi orang tuanya. Di sisi lain, penyelesaian damai kasus ini memberikan harapan bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan melalui jalur musyawarah dan perdamaian.