Korupsi Dana Desa di Seram, Kepala Desa Air Kasar Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Kepala Desa Air Kasar Dituntut Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Ambon, Maluku – Usman Rahman Ali Daeng Parany, Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2022. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Senin, 24 Maret 2025.

Junita Sahetapy, JPU yang menangani perkara ini, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian negara. “Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa,” tegas Junita.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan lainnya adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 508.283.288. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aset dan harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Namun, jika aset yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. Dalam kasus ini, Bendahara Desa Air Kasar, Abdullah Kelimangun, dan operator sistem keuangan desa juga turut menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan.

Kerugian Negara Akibat Korupsi

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Usman Rahman Ali Daeng Parany bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai lebih dari Rp 500 juta. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Air Kasar, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan permasalahan pengelolaan keuangan desa yang masih rentan terhadap praktik korupsi. Masyarakat Desa Air Kasar sangat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku korupsi dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, dan dana desa yang telah dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan pembangunan desa.

Berikut adalah poin-poin penting dari tuntutan yang diajukan oleh JPU:

  • Hukuman penjara selama 3 tahun
  • Denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 508.283.288 subsider 1 tahun 6 bulan penjara
  • Penyitaan aset jika tidak mampu membayar uang pengganti

Persidangan kasus korupsi Dana Desa Air Kasar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya di seluruh Indonesia, agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.