Upaya Penyelundupan Narkoba ke Rutan Salemba Digagalkan, Polisi Buru Pelaku
Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kantong Kertas Batik
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengunjung yang gerak-geriknya mencurigakan. Pengunjung tersebut, seorang pria tak dikenal, awalnya datang dengan maksud menyerahkan surat pembebasan bersyarat (PB) untuk seorang narapidana. Namun, gelagatnya yang tergesa-gesa dan kemudian melarikan diri memicu kecurigaan petugas.
Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, insiden ini terjadi pada hari Selasa (18/3). Pria tersebut membawa sebuah paper bag bermotif batik. Awalnya, petugas mengira bahwa tas tersebut berisi dokumen terkait pembebasan bersyarat. Akan tetapi, setelah menerima panggilan telepon, pria tersebut tiba-tiba bergegas menuju pintu keluar dengan langkah tergesa-gesa, yang menimbulkan kecurigaan.
"Petugas kami sigap melaporkan kejadian mencurigakan ini ke Polsek Cempaka Putih untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, paper bag tersebut ternyata berisi dua paket klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 204 gram, serta 37 butir pil yang diduga ekstasi. Temuan ini sontak membuat pihak Rutan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan menangkap pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan Salemba.
"Saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan dan telah memeriksa dua orang saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ungkap AKP Yossy.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak Rutan Salemba dan kepolisian. Mereka berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Rutan dan memastikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan tetap terjaga. Upaya-upaya preventif akan terus ditingkatkan, termasuk pemeriksaan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap pengunjung dan barang bawaan mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Tanggal Kejadian: Selasa, 18 Maret 2025
- Lokasi: Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat
- Barang Bukti:
- Sabu-sabu seberat 204 gram
- 37 butir pil ekstasi
- Modus Operandi: Pelaku menyamar sebagai pembawa surat pembebasan bersyarat dan membawa narkoba dalam paper bag bermotif batik.
- Tindakan yang diambil: Pihak Rutan melaporkan kejadian ke Polsek Cempaka Putih, dan kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.