Oknum Guru di Cilacap Terjerat Kasus Asusila: Satu Kepala Sekolah, Satu Guru PNS

Cilacap Diguncang Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Dua Guru

CILACAP, JAWA TENGAH - Dunia pendidikan di Kabupaten Cilacap tercoreng dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua orang guru. DZ (29), seorang kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar (SD) swasta, dan ST (56), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SD negeri, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Senin (24/3/2025) dengan wajah tertunduk.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa DZ sebelumnya adalah guru di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tempat korban bersekolah. Kemudian, ia dipromosikan menjadi kepala sekolah di SD swasta yang berada di bawah naungan yayasan yang sama. "Awalnya yang bersangkutan adalah guru SMP, kemudian diangkat oleh yayasan menjadi kepala SD di yayasan yang sama," jelas Kombes Ruruh.

Kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, dalam konferensi pers membenarkan status ST sebagai seorang PNS. "Benar, yang bersangkutan berstatus sebagai PNS," ujarnya.

Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. "Kami berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis," tegas Ammy.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus DZ terungkap secara tidak sengaja. Warga memergoki DZ sedang bersama seorang wanita di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, pada Selasa (11/3/2025) malam. Penemuan ini kemudian membuka penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada dugaan tindak asusila.

Sementara itu, ST diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswa SD kelas 6. Perbuatan tersebut terjadi saat kegiatan perkemahan sekolah. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang merasa curiga dengan perubahan perilaku anak mereka.

Reaksi Masyarakat dan Imbauan Pihak Berwenang

Kasus ini telah menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat Cilacap. Banyak pihak mengecam tindakan kedua guru tersebut dan menuntut hukuman yang setimpal. Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • Pelaku: DZ (29), kepala sekolah SD swasta; ST (56), guru PNS SD negeri.
  • Tindak Pidana: Dugaan kekerasan seksual terhadap siswa.
  • Lokasi: Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
  • Korban: Siswa SD dan SMP (dalam kasus DZ).
  • Status Hukum: Kedua pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak-anak.