Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair: SPP Siswa Swasta di DKI Jakarta Langsung Dibayarkan Sekolah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 sejak 20 Maret 2025. Kabar baik ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, yang menjelaskan bahwa pencairan meliputi dana tambahan khusus untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret.

Fokus pada Bantuan SPP Siswa Swasta

Sarjoko menekankan bahwa dana tambahan SPP ini diperuntukkan khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta, sekolah luar biasa (SLB) swasta, dan madrasah swasta di seluruh DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pendidikan di semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status sekolah.

  • SD/SDLB/MI: Rp 130.000 per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp 170.000 per bulan
  • SMA/MA: Rp 290.000 per bulan
  • SMK: Rp 240.000 per bulan

Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak menerima dana tambahan SPP.

Mekanisme Pembayaran SPP yang Efisien

Salah satu poin penting dalam pengumuman ini adalah mekanisme pembayaran SPP yang telah disederhanakan. Dana tambahan SPP akan langsung didebet oleh pihak sekolah, sehingga siswa dan orang tua tidak perlu lagi repot melakukan penarikan tunai dan membayar SPP secara manual. Dana SPP ini akan dalam kondisi terblokir meskipun telah ditransfer ke rekening siswa penerima KJP Plus.

Dana Personal untuk Kebutuhan Pendidikan

Selain dana SPP, siswa penerima KJP Plus juga menerima dana personal yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan lainnya. Besaran dana personal ini bervariasi tergantung jenjang pendidikan, mulai dari Rp 250.000 per bulan untuk siswa SD/SDLB/MI hingga Rp 450.000 per bulan untuk siswa SMK. Siswa PKBM menerima dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan.

Sarjoko mengingatkan bahwa penarikan tunai dana personal dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai di toko-toko resmi mitra KJP Plus (merchant KJP Plus) hingga jadwal buka blokir setiap bulannya.

Jadwal Pembukaan Blokir Dana Personal:

  • Alokasi Januari: 20 Maret 2025
  • Alokasi Februari: 8 April 2025
  • Alokasi Maret: 5 Mei 2025

Imbauan Bagi Penerima Baru KJP Plus

Bagi penerima baru KJP Plus, Sarjoko mengimbau untuk bersabar menunggu proses administrasi di Bank DKI terkait pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM. Pihak Bank DKI akan segera mengirimkan undangan pengambilan buku tabungan dan ATM kepada para penerima baru.

Transparansi dan Akses Informasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat terkait program KJP Plus. Siswa dan orang tua dapat memantau informasi pencairan dana KJP Plus melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Disdik DKI Jakarta di tautan https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.

Adapun, informasi terkait undangan pembukaan rekening bagi penerima baru bisa dilihat dalam https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/.

Dengan adanya pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan keluarga di DKI Jakarta, serta meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.