Universitas Indonesia Tetapkan Besaran UKT untuk Jalur SNBP dan SNBT Tahun Akademik 2024/2025

Universitas Indonesia Tetapkan Besaran UKT untuk Jalur SNBP dan SNBT Tahun Akademik 2024/2025

Universitas Indonesia (UI) resmi mengumumkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada tahun akademik 2024/2025. Pengumuman ini mengakhiri periode ketidakpastian terkait biaya pendidikan di UI setelah sebelumnya sempat terjadi rencana kenaikan UKT yang kemudian dibatalkan. Keputusan penetapan besaran UKT ini, berdasarkan informasi resmi dari laman SIMAK UI, telah mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dan dilakukan selaras dengan arahan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024. Surat tersebut secara spesifik membahas pembatalan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun akademik 2024/2025. Penting untuk dicatat bahwa mahasiswa yang diterima melalui SNBP dan SNBT dibebaskan dari kewajiban membayar IPI, berbeda dengan mahasiswa jalur seleksi mandiri.

Besaran UKT di UI dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa dan berbeda-beda untuk tiap fakultas. Berikut rincian besaran UKT per fakultas untuk tahun akademik 2024/2025:

Rincian UKT per Fakultas:

  • Fakultas Kedokteran Gigi:

    • Kelompok 1: Rp 500.000
    • Kelompok 2: Rp 1.000.000
    • Kelompok 3: Rp 2.000.000
    • Kelompok 4: Rp 4.000.000
    • Kelompok 5: Rp 6.000.000
    • Kelompok 6: Rp 7.500.000
    • Kelompok 7: Rp 10.000.000
    • Kelompok 8: Rp 12.500.000
    • Kelompok 9: Rp 15.000.000
    • Kelompok 10: Rp 17.500.000
    • Kelompok 11: Rp 20.000.000
  • Fakultas Kedokteran: (Besaran UKT sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi)

  • Fakultas Kesehatan Masyarakat:

    • Kelompok 1 - Kelompok 10: Sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi
    • Kelompok 11: Rp 19.800.000 - Rp 20.000.000
  • Fakultas Ilmu Keperawatan: (Besaran UKT sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi)

  • Fakultas Farmasi: (Besaran UKT sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi)

  • Fakultas Teknik:

    • Kelompok 1 - Kelompok 10: Sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi
    • Kelompok 11: Rp 19.100.000 - Rp 20.000.000
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi
    • Kelompok 8: Rp 12.500.000
    • Kelompok 9: Rp 12.800.000 - Rp 15.000.000
    • Kelompok 10: Rp 16.900.000 - Rp 17.500.000
    • Kelompok 11: Rp 18.300.000
  • Fakultas Ilmu Komputer:

    • Kelompok 1 - Kelompok 8: Sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi
    • Kelompok 9: Rp 14.600.000
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 8 - Kelompok 10: Variasi besaran UKT
  • Fakultas Psikologi:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 8 - Kelompok 10: Variasi besaran UKT
  • Fakultas Hukum:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 8 - Kelompok 10: Variasi besaran UKT
  • Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 8: Rp 7.800.000 - Rp 8.600.000
  • Fakultas Ilmu Administrasi:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 8: Rp 8.600.000
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik:

    • Kelompok 1 - Kelompok 7: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 8 - Kelompok 10: Variasi besaran UKT
  • Fakultas Vokasi:

    • Kelompok 1 - Kelompok 8: Variasi besaran UKT
    • Kelompok 9: Rp 13.000.000 - Rp 15.000.000

Informasi lebih detail mengenai besaran UKT untuk setiap kelompok di setiap fakultas dapat diakses melalui laman resmi SIMAK UI. Calon mahasiswa dihimbau untuk mencermati informasi tersebut sebelum menentukan pilihan program studi.