Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, KPK: Kami Butuh Waktu Persiapan

KPK Bantah Ulur Waktu, Penundaan Sidang Praperadilan Kusnadi untuk Pemantapan Materi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, terkait upaya penundaan sidang praperadilan. KPK membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penundaan diajukan semata-mata untuk mempersiapkan materi persidangan secara komprehensif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa permohonan penundaan sidang praperadilan bertujuan agar KPK dapat mempersiapkan materi dengan matang dan melakukan koordinasi internal terkait persidangan. "Permohonan penundaan sidang praperadilan bertujuan untuk mempersiapkan bahan materi dan koordinasi dalam rangka persidangan dimaksud. Dan KPK akan fokus untuk mengoptimalkan waktu yang diberikan tersebut," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Senin (24/3/2025) itu ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penundaan sidang dari KPK. Hakim Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan, dan akan kembali dilanjutkan pada 8 April 2025. Awalnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu dengan alasan bersamaan dengan penanganan perkara lain dengan nomor 41 dan 35.

Penundaan ini menuai kekecewaan dari pihak Kusnadi. Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyayangkan penundaan tersebut. Ia menilai bahwa kasus yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yaitu terkait penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, bukanlah hal baru bagi KPK. Ia berpendapat bahwa KPK seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama untuk mempersiapkan materi persidangan.

"Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan," kata Johannes kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Johannes menambahkan bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang perdana menunjukkan ketidakpatuhan terhadap undangan pengadilan. Ia menduga KPK memiliki alasan lain di balik permohonan penundaan tersebut. Kendati demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk menggunakan waktu yang diberikan secara optimal untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku. Detail petitum gugatan ini belum diuraikan secara rinci.

Daftar Poin Penting:

  • Penundaan Sidang: Sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Alasan Penundaan KPK: KPK mengklaim penundaan diperlukan untuk mempersiapkan materi dan koordinasi internal terkait persidangan.
  • Kekecewaan Pihak Kusnadi: Tim kuasa hukum Kusnadi menyayangkan penundaan sidang, menilai KPK mengulur waktu.
  • Kasus Harun Masiku: Gugatan praperadilan Kusnadi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
  • Nomor Perkara: Gugatan praperadilan Kusnadi teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.