Oknum Pemeras Berkedok ASN Ditangkap di Bekasi: Modus THR Bodong Gemparkan Pasar Cibitung
Oknum Pemeras Berkedok ASN Ditangkap di Bekasi: Modus THR Bodong Gemparkan Pasar Cibitung
Bekasi, Jawa Barat - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) gadungan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap setelah aksinya yang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dalih retribusi viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika pelaku yang mengenakan seragam mirip ASN mendatangi para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Dengan membawa kuitansi bertuliskan 'THR Retribusi', pelaku memaksa para pedagang untuk membayar sejumlah uang. Dalam video yang beredar, pelaku terdengar mengatakan, "Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," kepada seorang pedagang, Senin (24/3/2025).
Seorang perekam video yang juga merupakan pedagang di pasar tersebut, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan bermodus THR ini sudah berlangsung selama empat tahun. Perekam juga menyebutkan bahwa pada kuitansi yang dibawa pelaku, tertera nominal uang pembayaran sebesar Rp 200 ribu dan nama Agus Sodri.
"Tolong pak biar nggak jadi kebiasaan pak," ujar perekam dalam video tersebut, berharap agar pihak berwajib segera menindak pelaku.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang viral tersebut. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (24/3) malam. Kombes Pol. Mustofa juga menegaskan bahwa pelaku bukan seorang ASN.
"Sudah kita tangkap tadi malam," kata Mustofa.
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Sodri (30) melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya, yakni Samsul (48), Agus (DPO), dan Doko (DPO). Mereka berkeliling pasar mencari mangsa pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, polisi telah mengamankan Sodri dan Samsul, sementara Agus dan Doko masih dalam pengejaran.
"Mereka malam itu berempat. Ada Sodri, Samsul, Agus, dan Doko," jelas Kombes Pol. Mustofa.
Para pelaku meminta uang THR sebesar Rp 200 ribu kepada para pedagang dengan alasan retribusi keamanan dan sampah. Kombes Pol. Mustofa menirukan ucapan pelaku, "Bilangnya 'dari Pemda nih, THR bos, retribusi keamanan'".
Kondisi Mabuk dan Hasil Pemerasan
Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa Sodri dan Agus saat melakukan pemerasan dalam keadaan mabuk. Dari hasil aksinya, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,6 juta dari para pedagang. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 450 ribu.
"Saudara Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp 200 ribu sehingga membuat pedagang takut," kata Kombes Pol. Mustofa.
Ancaman Hukuman
Saat ini, Sodri dan Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
"Ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol. Mustofa.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pemerasan lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk pemerasan kepada pihak berwajib.