Satgas PASTI Temukan Ratusan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Waspada

Waspada Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Entitas Tak Berizin Jelang Idul Fitri

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus penipuan di sektor keuangan ini kerap memanfaatkan momen Ramadan untuk menjerat korban.

Satgas PASTI, dalam rilis resminya per 21 Maret 2025, mengumumkan telah mengidentifikasi sebanyak 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Praktik pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena kerap kali mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman yang singkat, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Lebih jauh lagi, pinjol ilegal seringkali menyalahgunakan data pribadi peminjam, yang dapat berakibat pada teror dan intimidasi.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat dan mudah dari sumber yang tidak jelas. Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online, pastikan untuk memeriksa legalitasnya di situs web OJK atau melalui kontak resmi OJK.

Sebagai bentuk transparansi dan upaya preventif, Satgas PASTI juga telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal tersebut dan mempublikasikan daftar lengkapnya. Daftar ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Berikut adalah sebagian kecil dari daftar 508 pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh Satgas PASTI:

Daftar selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: tautan dokumen pinjol ilegal

Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tawaran semacam ini sering kali merupakan modus penipuan yang dapat merugikan secara finansial dan menyalahgunakan data pribadi.

OJK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk membantu memberantas aktivitas keuangan ilegal. Laporan atau aduan dapat disampaikan melalui:

Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat diberantas dan masyarakat terhindar dari kerugian finansial.