Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2025

Jakarta akan menerapkan kebijakan peniadaan ganjil genap selama periode libur panjang yang mencakup Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Dengan demikian, seluruh ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap akan bebas dilintasi oleh kendaraan dengan nomor polisi apapun selama periode tersebut.

Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Mengingat periode libur Nyepi dan Lebaran termasuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama, maka aturan ganjil genap sementara ditiadakan.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena aturan ganjil genap, dan akan bebas dilintasi selama periode libur:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama berkendara, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama bagi semua pihak.