Sidang Impor Gula: Tom Lembong Merasa Kebenaran Mulai Terungkap Setelah Kesaksian Saksi Meringankan

Sidang Impor Gula: Tom Lembong Merasa Kebenaran Mulai Terungkap Setelah Kesaksian Saksi Meringankan

Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/3/2025), Tom Lembong menyatakan merasa lega setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi kunci, di antaranya mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty. Keterangan kedua saksi ini dinilai Tom Lembong memberikan angin segar dan membuka tabir kebenaran terkait kasus yang menjeratnya.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," ujar Tom Lembong kepada awak media usai persidangan.

Salah satu poin yang membuat Tom Lembong merasa lega adalah terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya mengeluarkan izin impor gula pada saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Menurutnya, keterangan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum justru membantah tudingan tersebut. Saksi menyatakan secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019 bahwa periode 2015-2016 tidak ada surplus gula.

Selain itu, Tom Lembong juga menanggapi dakwaan jaksa terkait dugaan pengarahan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI, sebagai pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, untuk bekerja sama dengan distributor demi mengoptimalkan pendistribusian gula. Keterangan saksi-saksi dari Kemendag juga menguatkan pernyataan Tom Lembong ini.

"Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," tambahnya.

Tom Lembong juga menambahkan bahwa saksi-saksi turut menerangkan tidak ada larangan bagi BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengolah gula mentah. Ia mengklaim bahwa petani gula tidak mengalami kerugian selama kegiatan importasi gula berlangsung, sehingga dakwaan jaksa terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani dinilai tidak tepat.

Fokus persidangan juga tertuju pada surat penugasan impor gula dari Kemendag kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products. Jaksa mempertanyakan mekanisme penerbitan persetujuan impor (PI) kepada Inkopkar untuk perusahaan Angles Products. Saksi Susy Herawaty menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan untuk membuat konsep surat penugasan impor gula tersebut, setelah Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar kepada Menteri Perdagangan.

Susy Herawaty juga mengungkapkan bahwa pembuatan konsep surat penugasan impor gula sebenarnya bukan merupakan tugas dan fungsinya. Ia mengaku telah melaporkan hal ini kepada pimpinannya, Robert Indarto. Susy juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti hubungan antara surat-surat tersebut dengan persetujuan atau pengakuan impor untuk PT Angles Products pada tanggal 12 Oktober 2015. Namun, ia mengakui bahwa pembuatan konsep surat-surat berikutnya dilakukan atas arahan pimpinan.

Susy menambahkan bahwa dirinya telah menolak untuk memasukkan poin terkait impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut, karena ia tidak memahami soal ketentuan impor. Oleh karena itu, ia selalu mencantumkan klausul bahwa penugasan impor harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 Tahun 2015, yang mengatur tentang ketentuan impor.

Secara keseluruhan, Tom Lembong dan tim pembelanya merasa optimis dengan perkembangan sidang ini. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dinilai telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tom Lembong berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan kebenaran dapat segera terungkap sepenuhnya.

Poin Penting Persidangan:

  • Tom Lembong merasa lega dengan keterangan saksi yang meringankan.
  • Saksi membantah adanya surplus gula saat impor dilakukan.
  • Tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan distributor atau industri swasta.
  • Saksi mengaku tidak memahami ketentuan impor dan selalu mengacu pada Permendag 117.