Keberadaan Street Coffee di Kotabaru Dikeluhkan Pengurus Masjid Syuhada: Jemaah Terganggu saat Beribadah
Polemik Street Coffee di Kotabaru: Keluhan Jemaah Masjid Syuhada dan Tindakan Satpol PP
Keberadaan street coffee di kawasan Kotabaru, Yogyakarta, memicu keluhan dari panitia Masjid Syuhada. Aktivitas jual beli kopi di jalanan ini dinilai mengganggu kenyamanan jemaah yang sedang menjalankan ibadah itikaf. Keluhan ini awalnya disampaikan melalui akun Instagram resmi Masjid Syuhada dan kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Ramadhan Masjid Agung Syuhada, Abda Syahirul Alim.
Menurut Abda, street coffee kembali marak setelah penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Lokasi mereka berjualan yang berdekatan dengan Masjid Syuhada menjadi persoalan utama. Jemaah mengeluhkan beberapa hal, di antaranya:
- Pakaian Pengunjung yang Kurang Sopan: Beberapa pengunjung street coffee dinilai berpakaian tidak sesuai dengan norma kesopanan, sehingga mengganggu kekhusyukan jemaah yang sedang beribadah.
- Penggunaan Lahan Parkir Masjid: Lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah Masjid Syuhada justru digunakan oleh pengunjung street coffee.
- Pemandangan yang Kurang Elok: Keberadaan street coffee di depan masjid dinilai mengurangi keindahan dan kesakralan lingkungan masjid.
Abda juga mengungkapkan bahwa setelah keluhan tersebut diunggah ke media sosial, Satpol PP Kota Yogyakarta sempat melakukan penertiban. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan karena para pedagang street coffee sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba. Ia menduga ada komunikasi antara oknum tertentu dengan pihak terkait yang menyebabkan informasi penertiban bocor.
Panitia Masjid Syuhada berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dapat bertindak tegas terhadap keberadaan street coffee di kawasan Kotabaru. Mereka merasa khawatir jika menegur langsung para pedagang, akan timbul konflik.
Tindakan Tegas Satpol PP Kota Yogyakarta
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa Kemantren Gondokusuman telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 42 Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk pedagang street coffee. Karena masih ada pedagang yang nekat berjualan, SP 2 kemudian diterbitkan kepada sekitar 12 PKL.
Selain memberikan surat peringatan, Satpol PP juga telah memasang 10 banner di kawasan Kotabaru yang berisi larangan berjualan di badan jalan. Bahkan, 4 PKL telah dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp 750.000. Sidang tipiring terhadap satu pelanggar lainnya juga akan segera dilakukan.
Satpol PP terus melakukan patroli di sekitar kawasan Kotabaru. Meskipun demikian, masih ditemukan 1-3 PKL yang nekat berjualan di badan jalan. Dodi menegaskan bahwa jika ada pedagang yang masih melanggar, akan diberikan SP 1, kemudian SP 2, dan jika tetap nekat, akan diproses melalui sidang tipiring.
Kasus ini menyoroti dilema antara menghidupi perekonomian informal dan menjaga ketertiban umum serta kenyamanan beribadah. Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Penting untuk dicatat: Artikel ini menyajikan informasi berdasarkan data yang tersedia hingga saat ini. Perkembangan lebih lanjut mungkin terjadi dan akan kami laporkan pada kesempatan berikutnya.