Perbandingan Bonus Hari Raya (BHR) Gojek dan Grab untuk Pengemudi: Siapa Lebih Unggul?

Perbandingan Bonus Hari Raya (BHR) Gojek dan Grab untuk Pengemudi: Siapa Lebih Unggul?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gojek dan Grab, dua raksasa ride-hailing di Indonesia, telah mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) atau yang kerap disebut 'THR' bagi mitra pengemudi mereka. Inisiatif ini disambut baik oleh para pengemudi, mengingat momentum ini menjadi tambahan penghasilan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Namun, muncul pertanyaan: siapa yang menawarkan BHR lebih besar dan lebih menguntungkan bagi pengemudi?

Gojek Indonesia memulai pencairan BHR pada hari Sabtu, 22 Maret lalu, dengan mengadopsi sistem kategori berdasarkan tingkat kontribusi, produktivitas, dan performa finansial mitra. Kategori tersebut meliputi Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, mengungkapkan bahwa BHR tertinggi untuk pengemudi ojek online (ojol) mencapai Rp 900 ribu, sedangkan untuk taksi online (taksol) menyentuh angka Rp 1,6 juta. Sayangnya, Gojek tidak mempublikasikan nominal BHR terendah yang diterima oleh mitra mereka.

Berikut adalah rincian BHR Gojek berdasarkan kategori (nominal tertinggi):

  • Mitra Juara Utama: Rp 900 ribu (roda dua), Rp 1,6 juta (roda empat)

Beberapa waktu berselang, Grab menyusul dengan mencairkan BHR kepada mitra pengemudi yang memenuhi syarat. Secara menarik, angka maksimum BHR yang ditawarkan Grab hampir setara dengan Gojek. Namun, Grab menetapkan nominal minimum sebesar Rp 50 ribu.

Berikut adalah rincian BHR Grab:

  • Roda Dua: Rp 50 ribu - Rp 850 ribu
  • Roda Empat: Rp 50 ribu - Rp 1,6 juta

Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, menyatakan bahwa BHR ini merupakan bentuk apresiasi Grab kepada mitra pengemudi. Bonus disalurkan melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun pengemudi.

Skema BHR untuk pengemudi ojol ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran tersebut mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan pengemudi selama setahun terakhir, dan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Analisis Perbandingan

Jika melihat angka maksimum, Gojek dan Grab menawarkan BHR yang kompetitif, terutama untuk pengemudi roda empat. Namun, Grab memberikan keunggulan dengan menetapkan nominal minimum BHR, memastikan bahwa semua pengemudi yang memenuhi syarat menerima setidaknya Rp 50 ribu. Sementara itu, Gojek tidak mengumumkan angka minimum, sehingga sulit untuk membandingkan secara komprehensif.

Keputusan perusahaan ride-hailing ini memberikan BHR tentu saja memberikan dampak positif bagi mitra pengemudi, membantu mereka merayakan Hari Raya dengan lebih layak. Persaingan dalam memberikan BHR ini juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi mereka.

Dengan adanya BHR ini, para pengemudi diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari kemitraan mereka dengan Gojek dan Grab, serta memberikan dampak positif bagi kualitas hidup mereka dan keluarga di momen yang penting ini.