Layanan Penukaran Uang Ilegal Marak, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

BI Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jasa Penukaran Uang Ilegal

Fenomena menjamurnya jasa penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri kembali menjadi sorotan. Praktik yang kerap ditemui di pinggir jalan, bahkan viral di media sosial, mengundang perhatian Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter. Baru-baru ini, unggahan seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan yang menawarkan jasa penukaran uang dengan stok hingga Rp 2 miliar menjadi perbincangan hangat.

Wildan, melalui akun TikTok-nya, menawarkan kemudahan penukaran uang pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000 di berbagai kota tanpa batasan jumlah. Namun, kemudahan ini tentu saja tidak gratis. Ia mengenakan biaya jasa atas setiap penukaran yang dilakukan. Praktik ini ternyata diminati oleh sebagian masyarakat yang mencari cara cepat dan mudah untuk mendapatkan uang baru.

Latifah, seorang warga yang memilih menggunakan jasa Wildan, mengaku lebih memilih cara ini karena dianggap lebih praktis dibandingkan layanan Kas Keliling BI. "Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," ujarnya.

Unggahan Wildan ini memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem resmi BI. Kekhawatiran akan potensi peredaran uang palsu juga muncul.

Respons Tegas Bank Indonesia

Menanggapi fenomena ini, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat. Tidak ada jalur khusus atau akses istimewa bagi pihak-pihak tertentu, termasuk penjual uang rupiah.

"Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya," tegas Ramdan.

BI secara ketat mengatur penukaran uang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017. Untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI.

Risiko dan Imbauan

BI mengimbau masyarakat untuk selalu menukarkan uang melalui layanan resmi BI dan perbankan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keaslian uang dan menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan secara finansial.

Berikut adalah risiko yang mungkin timbul jika melakukan penukaran uang di luar layanan resmi:

  • Keaslian Uang Tidak Terjamin: Uang palsu berpotensi beredar dalam praktik penukaran ilegal.
  • Jumlah Uang Sulit Dipastikan: Kekurangan jumlah uang saat penukaran bisa saja terjadi.
  • Rawan Penipuan: Oknum tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan penipuan.

Selain itu, BI mengingatkan bahwa uang rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk:

  • Menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di Indonesia.
  • Tidak menjadikan uang rupiah sebagai komoditas yang diperdagangkan.

BI terus berupaya untuk memberikan layanan penukaran uang yang mudah, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi yang disediakan dan menghindari praktik penukaran uang ilegal yang berpotensi merugikan.

Dengan adanya himbauan ini masyarakat diharapkan lebih waspada dalam melakukan penukaran uang menjelang lebaran. Karena menukarkan uang pada tempat yang tidak resmi sangat berbahaya dan memiliki resiko yang sudah dijelaskan oleh BI. Jadi sebaiknya menukarkan uang pada tempat yang sudah disediakan BI dan perbankan.