Jawa Tengah Gelar Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai pada 8 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa total piutang PKB di Jawa Tengah mencapai angka yang signifikan, yakni hampir Rp 2,8 triliun. Kebijakan penghapusan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
"Kami melihat potensi besar dalam penghapusan tunggakan ini untuk meningkatkan pendapatan daerah. Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan, kini memiliki kesempatan emas untuk membersihkan catatan pajaknya," ujar Gubernur Luthfi.
Program ini, yang berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, merupakan hasil koordinasi antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi program yang efektif dan merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Detail Program Amnesti Pajak:
- Penghapusan Pokok Pajak dan Denda: Pemprov Jateng akan menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
- Syarat: Wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) untuk dapat memanfaatkan program ini.
- Batas Waktu: Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Luthfi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini. "Jangan lewatkan kesempatan ini. Ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi pajak kendaraan Anda. Kami memberikan keringanan, tetapi kami juga berharap masyarakat tetap memenuhi kewajibannya," tegasnya.
Konsekuensi Jika Tidak Memanfaatkan Program:
Wajib pajak yang tidak memanfaatkan program ini hingga batas waktu yang ditentukan akan tetap memiliki tunggakan yang tercatat sebagai piutang daerah. Setelah 30 Juni 2025, mereka akan diwajibkan membayar pokok pajak beserta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Jateng berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat lainnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Mari bersama-sama membangun Jawa Tengah yang lebih baik dengan taat membayar pajak," pungkas Gubernur Luthfi.
Tujuan Program:
- Meringankan beban masyarakat terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
- Mengoptimalkan pengelolaan piutang daerah.
- Mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis Pemprov Jateng dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan keringanan bagi masyarakat. Diharapkan, program ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak.