Oknum Pemungut Retribusi Pasar Cibitung Ditangkap Usai Viral Minta THR dengan Seragam Mirip ASN

Pemerasan Berkedok THR Resahkan Pedagang Pasar Cibitung: Pelaku Ditangkap, Modus Seragam Mirip ASN Terungkap

Kasus pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang meresahkan pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Sodri, seorang pria yang viral di media sosial karena meminta THR dengan mengenakan seragam mirip Aparatur Sipil Negara (ASN), telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian ini bermula dari video yang diunggah oleh salah seorang pedagang di TikTok, yang memperlihatkan Sodri meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan dalih retribusi keamanan dan retribusi lainnya.

Video tersebut kemudian memicu kemarahan dan keresahan di kalangan pedagang Pasar Induk Cibitung. Dalam video tersebut, tampak Sodri mengenakan seragam berwarna cokelat dengan lambang Pemerintah Kabupaten Bekasi di lengan kirinya. Tak hanya itu, ia juga menyematkan kartu identitas di kantong bajunya, seolah-olah menegaskan bahwa dirinya adalah bagian dari pemerintahan daerah. Pedagang yang menjadi korban, Johari, bahkan menyebutkan bahwa Sodri meminta THR dalam keadaan mabuk. Johari juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan berkedok THR ini telah berlangsung selama empat tahun dan sangat memberatkan para pedagang.

Bukan ASN, Tapi Pemungut Retribusi

Setelah video tersebut viral, Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan cepat memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan bahwa Sodri bukanlah ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung). Gatot menduga bahwa Sodri sengaja mengenakan seragam mirip ASN sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kemudian mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Sodri ternyata adalah seorang pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung. Ia mengenakan seragam mirip ASN karena merasa menjadi bagian dari UPTD dan terbiasa menggunakannya untuk bekerja. Ironisnya, Sodri tidak bekerja sendiri. Polisi juga menetapkan Samsul sebagai tersangka dan memasukkan Agus dan Doko dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sodri diketahui telah mengumpulkan uang hasil pungutan THR sebesar Rp 1,6 juta dari sejumlah pedagang. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada ketiga rekannya. Atas perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Pertama, pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayai sesuatu yang viral di media sosial. Kedua, jangan mudah tergiur dengan penampilan seseorang, apalagi jika ia mengenakan seragam yang mengesankan dirinya memiliki kekuasaan. Ketiga, jangan ragu untuk melaporkan tindakan pemerasan atau pungutan liar kepada pihak berwajib. Keberanian pedagang Pasar Induk Cibitung untuk melaporkan kasus ini patut diapresiasi, karena telah membantu mengungkap praktik kejahatan yang merugikan banyak orang.

Daftar Poin Penting:

  • Sodri, pelaku pemerasan berkedok THR, telah ditangkap.
  • Sodri bukan ASN, melainkan pemungut retribusi.
  • Sodri mengenakan seragam mirip ASN sebagai kedok.
  • Sodri beraksi bersama tiga rekannya.
  • Sodri dan Samsul terancam hukuman 9 tahun penjara.
  • Pedagang diimbau untuk berani melaporkan pemerasan.