Polri Tegaskan Komitmen Layani Pembuatan SKCK di Tengah Wacana Penghapusan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat, meskipun muncul wacana penghapusan dokumen tersebut. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Senin (24/03/2025).
"Polri berkomitmen dan konsisten untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. SKCK adalah salah satu fungsi operasional untuk pelayanan kepada masyarakat," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo. Ia menambahkan, seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan akan dilayani dalam pembuatan SKCK.
Landasan Hukum Pelayanan SKCK
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa pelayanan SKCK memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 dan huruf K
- Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023
Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk SKCK, dijamin oleh konstitusi. "Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur," tegasnya.
Menanggapi Usulan Penghapusan SKCK
Polri menghormati usulan penghapusan SKCK yang sebelumnya dilontarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usulan tersebut didasari pertimbangan bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, sebelumnya menyatakan bahwa usulan penghapusan SKCK telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada Kapolri melalui surat resmi. Kemenkumham menilai SKCK menjadi beban bagi mantan narapidana karena memuat catatan kriminal yang mempersulit mereka mendapatkan pekerjaan.
Komitmen Peningkatan Pelayanan
Polri menyambut baik masukan dan kritik terkait pelayanan SKCK. Brigjen Pol. Trunoyudo menyatakan bahwa Polri akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan SKCK agar semakin memuaskan masyarakat. Polri akan menampung semua masukan positif dan menjadikannya sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
SKCK merupakan dokumen penting yang seringkali menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin, dan keperluan lainnya. Keberadaan SKCK membantu memberikan informasi mengenai catatan kriminal seseorang, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Polri menyadari pentingnya SKCK bagi masyarakat dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik. Polri juga terbuka terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak demi meningkatkan kualitas pelayanan SKCK di masa mendatang. Dengan demikian, SKCK dapat terus menjadi alat yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.