PHK Massal Sritex: Desakan DPR untuk Percepatan Pembahasan RUU Sandang dan Perlindungan Industri Tekstil

PHK Massal Sritex: Desakan DPR untuk Percepatan Pembahasan RUU Sandang dan Perlindungan Industri Tekstil

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah menyulut keprihatinan mendalam di berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VII DPR, Andhika Pangarso, menyatakan bahwa PHK yang terjadi di bulan Ramadhan ini menjadi bukti nyata melemahnya kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Kejadian ini, menurutnya, bukan sekadar masalah perusahaan, melainkan cerminan dari sistem dan regulasi yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Andhika menekankan pentingnya perlindungan bagi industri TPT nasional. Ia berpendapat bahwa tindakan kurator yang melakukan PHK terhadap karyawan Sritex, yang pabriknya resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025, merupakan tindakan yang memprihatinkan dan perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Sebagai solusi jangka panjang, ia mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sandang. RUU ini, menurutnya, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi industri TPT dan melindungi hak-hak pekerja di dalamnya.

Lebih lanjut, Andhika mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak domino dari PHK massal Sritex, tak hanya bagi karyawan yang terkena PHK langsung, tetapi juga bagi perekonomian daerah dan rantai pasok industri TPT. Ia menyebut, dibutuhkan langkah cepat dan konkret dari pemerintah untuk menangani permasalahan ini, termasuk memberikan insentif dan dukungan bagi industri TPT yang tengah lesu. Selain RUU Sandang, dukungan pemerintah dalam bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan yang mendukung daya saing industri TPT nasional dinilai sebagai langkah krusial dalam memulihkan kondisi industri dan mencegah terjadinya PHK massal serupa di masa mendatang.

Menanggapi situasi ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri dan pihak kurator pada 3 Maret 2025. Hasil pertemuan tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk mempekerjakan kembali para pekerja Sritex dalam waktu dua minggu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa upaya ini diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena dampak PHK. Namun, langkah ini hanya solusi jangka pendek. Perbaikan struktural melalui pembahasan dan pengesahan RUU Sandang serta kebijakan pemerintah yang komprehensif tetap menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan yang lebih fundamental di sektor industri TPT Indonesia.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kasus PHK massal Sritex:

  • Perlunya Perlindungan Hukum: RUU Sandang diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi industri TPT dan pekerja.
  • Kebijakan Pemerintah yang Komprehensif: Pemerintah perlu memberikan insentif dan dukungan nyata bagi industri TPT yang sedang lesu.
  • Pentingnya Solusi Jangka Panjang: Solusi jangka pendek seperti rekrutmen kembali pekerja hanya bersifat sementara. Perlu ada perbaikan struktural dan regulasi yang lebih baik.
  • Dampak Sosial-Ekonomi: PHK massal Sritex berdampak luas, tidak hanya pada pekerja, tetapi juga pada perekonomian daerah dan rantai pasok industri.
  • Koordinasi Antar Lembaga: Kerja sama yang erat antara DPR, pemerintah, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif, melindungi hak pekerja, dan mendorong pertumbuhan industri TPT nasional yang berkelanjutan.