Maraknya Jasa Penukaran Uang Baru Ilegal, BI Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi

Polemik Jasa Penukaran Uang Baru Ilegal Mencuat, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Fenomena jasa penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri kembali menjadi sorotan. Viral di media sosial, seorang warga bernama Wildan asal Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, memamerkan tumpukan uang baru senilai Rp 2 miliar melalui akun TikTok-nya, @Wildan Uang Baru. Ia menawarkan jasa penukaran uang di berbagai kota tanpa batasan jumlah, dengan mengenakan biaya tambahan sebagai keuntungan.

Praktik ini menarik perhatian masyarakat yang ingin memperoleh uang baru dengan cepat dan mudah. Latifah, seorang warga, mengaku lebih memilih jasa Wildan karena prosesnya lebih praktis dan tidak memerlukan pendaftaran online seperti layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI). Kemudahan ini menjadi daya tarik utama di tengah kesibukan persiapan lebaran. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan transaksi tersebut.

Reaksi Warganet dan Tanggapan Tegas Bank Indonesia

Unggahan Wildan memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar dapat beredar di luar sistem resmi BI. Kekhawatiran akan potensi peredaran uang palsu juga muncul, mengingat transaksi tidak dilakukan melalui lembaga keuangan yang terpercaya.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa seluruh layanan penukaran uang rupiah, termasuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025, dilakukan secara transparan melalui situs web Pintar BI. BI tidak memberikan jalur khusus atau akses istimewa kepada pihak-pihak tertentu, termasuk penjual uang rupiah.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang hanya di layanan resmi BI dan perbankan guna menjamin keaslian dan keamanannya," ujar Ramdan Denny Prakoso.

Risiko Penukaran Uang di Jasa Ilegal dan Imbauan untuk Masyarakat

BI menekankan bahwa penukaran uang di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain:

  • Keaslian uang tidak terjamin: Uang palsu dapat beredar dengan mudah dalam transaksi ilegal.
  • Jumlah uang sulit dipastikan: Tidak ada jaminan bahwa jumlah uang yang ditukarkan sesuai dengan yang dijanjikan.
  • Rawan penipuan: Masyarakat berpotensi menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara finansial.

Selain itu, BI mengingatkan bahwa uang rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Dengan adanya imbauan dan penegasan dari BI, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menukarkan uang, serta memilih layanan resmi untuk menghindari risiko yang mungkin timbul. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, penting untuk memastikan transaksi keuangan dilakukan dengan aman dan terpercaya.

Berikut daftar layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia:

  • Layanan Kas Keliling
  • Penukaran di Bank Umum
  • Aplikasi PINTAR (Pemesanan Penukaran Uang Rupiah)

Dengan memanfaatkan layanan resmi tersebut, masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan terhindar dari potensi kerugian finansial.