KPK Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj. Walikota Pekanbaru ke Kejaksaan

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Uang Pengganti (GU) di Pemkot Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ke Kejaksaan. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

"Tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya, Selasa (25/3/2025).

Selain Risnandar Mahiwa, dua tersangka lain yang turut diserahkan berkas perkaranya adalah:

  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
  • Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan anggaran Uang Pengganti (GU) yang terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa modus operandi korupsi ini adalah dengan melakukan pemotongan anggaran Uang Pengganti (GU) secara sistematis. Pemotongan ini diduga telah berlangsung sejak Juli 2024.

"Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Walikota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru," jelas Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan bahwa sejumlah staf di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yaitu MU dan TS, diduga turut terlibat dalam praktik ini. Mereka diduga bertugas mencatat aliran dana yang keluar dan masuk terkait dengan pemotongan anggaran GU tersebut.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari berkas perkara tersebut dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

KPK berharap, dengan penuntasan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara untuk selalu bertindak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi.