Harga Emas Antam Terkoreksi: Simak Rincian Harga Terbaru 25 Maret 2025
Harga Emas Antam Terkoreksi: Simak Rincian Harga Terbaru 25 Maret 2025
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (25/03/2025). Setelah sempat mengalami kenaikan tipis sehari sebelumnya, harga emas Antam terpantau turun sebesar Rp 6.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar yang terus memantau pergerakan harga emas sebagai aset safe haven.
Menurut data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp 1.759.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.765.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam, yang menyusut Rp 6.000 menjadi Rp 1.610.000 per gram. Buyback sendiri merupakan harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per tanggal 25 Maret 2025, yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Perlu diperhatikan bahwa harga di gerai lain mungkin berbeda:
- Emas 0,5 gram: Rp 929.500
- Emas 1 gram: Rp 1.759.000
- Emas 2 gram: Rp 3.458.000
- Emas 3 gram: Rp 5.162.000
- Emas 5 gram: Rp 8.570.000
- Emas 10 gram: Rp 17.085.000
- Emas 25 gram: Rp 42.587.000
- Emas 50 gram: Rp 85.095.000
- Emas 100 gram: Rp 170.112.000
- Emas 250 gram: Rp 425.015.000
- Emas 500 gram: Rp 849.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.699.600.000
Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas
Penting untuk dipahami bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, tarif pajak ini dapat diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi buyback, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Penurunan harga emas Antam hari ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta sentimen pasar. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan investasi emas.
Emas tetap menjadi pilihan investasi menarik bagi sebagian orang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sifatnya sebagai aset safe haven membuat emas cenderung diminati saat kondisi pasar bergejolak.
Disclaimer: Informasi harga emas dalam artikel ini bersifat indikatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu melakukan pengecekan harga terkini di sumber resmi sebelum melakukan transaksi.