Pencurian Uang Tetangga di Sragen Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus Pencurian di Sragen Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus pencurian uang senilai Rp 24 juta yang melibatkan Adit Setiyawan, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Mondokan, Sragen, dengan korban tetangganya sendiri, Ngatiyem (64), akhirnya menemukan titik terang melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menekankan pada perdamaian dan harmoni di masyarakat.

Kejadian bermula pada tanggal 28 Februari 2025, ketika Adit memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beribadah di masjid. Pintu rumah Ngatiyem yang tidak terkunci menjadi celah bagi Adit untuk masuk dan mengambil uang dari dompet yang disimpan di kamar. Ngatiyem baru menyadari kehilangan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian pada tanggal 13 Maret 2025.

Tim Reskrim Polsek Mondokan bersama Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adit berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Menimbang berbagai faktor, termasuk hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban, serta kesediaan pelaku untuk bertanggung jawab, kepolisian memutuskan untuk menempuh jalur restorative justice.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  • Hubungan Kekerabatan: Adit dan Ngatiyem merupakan tetangga yang saling mengenal dan memiliki hubungan sosial yang erat.
  • Pengakuan Kesalahan: Adit mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
  • Penggantian Kerugian: Keluarga Adit bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami Ngatiyem, yaitu sebesar Rp 24 juta.
  • Jaminan Tidak Mengulangi: Adit berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, proses restorative justice dapat dilaksanakan. Pada tanggal 24 Maret 2025, kedua belah pihak dipertemukan untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Adit secara terbuka meminta maaf kepada Ngatiyem dan berjanji untuk memperbaiki diri. Pihak keluarga Adit juga menyerahkan uang pengganti kerugian kepada Ngatiyem.

Ngatiyem, dengan lapang dada, menerima permintaan maaf Adit dan uang pengganti kerugian. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi Adit dan tidak terulang kembali di masa depan. Ngatiyem juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara damai.

AKBP Petrus Parningotan menambahkan bahwa pendekatan restorative justice merupakan salah satu upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis. Selain memberikan efek jera bagi pelaku, pendekatan ini juga berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan menciptakan harmoni di masyarakat. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara-perkara pidana ringan lainnya di wilayah hukum Polres Sragen. Pendekatan ini juga meringankan beban sistem peradilan pidana dengan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai di tingkat masyarakat. Melalui restorative justice, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan emosional, serta masyarakat dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis.