Aksi Protes UU TNI Bergulir di Sejumlah Daerah: Kekhawatiran akan Supremasi Sipil dan Dwifungsi TNI Mencuat

Gelombang demonstrasi menentang Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kekhawatiran publik terhadap potensi dampak negatif UU tersebut terhadap supremasi sipil dan kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, sebuah konsep yang identik dengan masa Orde Baru.

Sejak Kamis, 20 Maret 2025, hingga Senin, 24 Maret 2025, aksi demonstrasi telah berlangsung di berbagai kota, termasuk Jakarta, Majalengka, Bandung, Surabaya, Makassar, Mataram, Palangkaraya, Semarang, dan Lumajang. Para demonstran menyuarakan beragam tuntutan, dengan fokus utama pada pembatalan pengesahan UU TNI.

Rangkuman Aksi Protes di Beberapa Daerah:

  • Jakarta: Massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada tanggal 20 Maret menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dinilai tidak transparan. Orator aksi mempertanyakan ketiadaan draf resmi RUU hingga saat-saat terakhir pembahasan, serta mengkritik kurangnya etika dalam proses legislasi di Komisi I DPR. Beberapa pihak bahkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU ini.

  • Surabaya: Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Warga Sipil menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada tanggal 24 Maret. Mereka khawatir UU TNI akan menciptakan "superbody" bagi TNI yang dapat melemahkan supremasi sipil. Juru bicara aksi, Jaya, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kembalinya ideologi fasisme jika supremasi sipil tergerus. Massa aksi menyampaikan delapan poin penolakan:

    • Tolak revisi UU TNI yang sekarang
    • Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil
    • Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber
    • Bubarkan komando teritorial
    • Tarik militer dari semua tanah Papua
    • Revisi UU Peradilan Militer
    • Kembalikan TNI ke barak
    • Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil
  • Blitar: Massa mahasiswa dari Cipayung Plus Blitar Raya dan Aliansi BEM Blitar Raya berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada tanggal 24 Maret. Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU TNI. Koordinator aksi, Vita Neriza Permai, menekankan pentingnya aturan yang berpihak kepada rakyat dan mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis.

  • Majalengka: Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berdemonstrasi di depan gedung DPRD Majalengka pada tanggal 24 Maret. Massa aksi mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol perlawanan dan membakar ban sebagai bentuk protes. Mereka menolak UU TNI karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengancam demokrasi. Tuntutan utama mereka meliputi pembatalan revisi UU TNI, transparansi kebijakan pemerintah, dan penghentian intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat.

  • Bandung: Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Nusantara menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada tanggal 24 Maret. Mereka menuntut pencabutan UU TNI karena dikhawatirkan dapat mengaktifkan kembali dwifungsi TNI. Mereka menyoroti Pasal 7 ayat 2 dalam revisi UU TNI yang memperluas tugas pokok TNI, termasuk dalam operasi militer selain perang di ranah siber.

  • Makassar: Aliansi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa di bawah flyover Makassar pada tanggal 20 Maret. Mereka membagikan selebaran berisi tuntutan dan pernyataan sikap, termasuk penolakan terhadap penambahan masa pensiun prajurit dan potensi perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil.

  • Kupang: Mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus berdemonstrasi di gedung DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menolak UU TNI karena khawatir dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI/TNI seperti era Orde Baru. Mereka mendesak DPRD NTT untuk menyatakan sikap menolak UU TNI dan mengecam intimidasi aparat.

  • Lumajang: Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Lumajang Bergerak berdemonstrasi di gedung DPRD Lumajang. Mereka meminta agar UU TNI dibatalkan karena bisa menjadi pintu masuk dwifungsi TNI. Demonstrasi sempat berlangsung ricuh dengan aksi saling dorong dan bakar ban.

  • Palangkaraya: Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mereka menerobos pagar dan menurunkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap UU TNI.

  • Semarang: Aliansi BEM se-Semarang Raya menggelar aksi di kompleks DPRD Jateng. Mereka menuntut pencabutan UU TNI dan membawa poster bertuliskan 'Tentara pulang ke barak' dan 'Welcome Neo Orba'. Mereka khawatir terhadap potensi direbutnya lapangan pekerjaan oleh anggota TNI.

  • Mataram: Massa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram berunjuk rasa di depan gedung DPRD NTB. Mereka menuntut pembatalan pengesahan RUU TNI dan menilai proses pembahasannya tidak transparan. Mereka juga mengkhawatirkan pelibatan TNI dalam 16 lembaga untuk jabatan sipil dapat menjadikan TNI sebagai alat pengusaha untuk menekan sipil.

Aksi protes yang meluas ini mencerminkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat sipil terhadap arah kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Mereka menuntut transparansi, partisipasi publik, dan jaminan supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara.