Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Anggota TNI: Serka Holmes Jadi Saksi di Polisi, Tersangka di POM

Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Anggota TNI: Serka Holmes Jadi Saksi di Polisi, Tersangka di POM

Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar, yang mengungkap sejumlah fakta krusial. Rekonstruksi yang diadakan pada Senin, 24 Maret 2025, di lantai 2 Satreskrim Polrestabes Medan, menghadirkan para tersangka dan saksi, termasuk Serka Holmes Sitompul, seorang personel Kodam I/BB.

Serka Holmes: Saksi di Polrestabes, Tersangka di POM

Kehadiran Serka Holmes menjadi sorotan utama dalam rekonstruksi ini. Mengenakan seragam dinas TNI lengkap dengan kalung identitas bertuliskan "Saksi", perannya dalam kasus ini tampak ambigu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro, menjelaskan bahwa status Holmes sebagai anggota TNI menyebabkan penanganannya dibagi antara Polrestabes dan POM (Polisi Militer). Di Polrestabes, Holmes berstatus sebagai saksi, sementara di POM, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Krusial Istri Serka Holmes dan Tersangka Lain

Selain Serka Holmes, rekonstruksi juga menghadirkan istri Holmes, Juariah, yang juga berstatus tersangka. Juariah, bersama empat tersangka lainnya – CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37), dan Faisal (45) – mengenakan baju tahanan. Kehadiran mereka memungkinkan penyidik untuk merekonstruksi secara detail peristiwa yang mengarah pada kematian Andreas Sianipar.

Pengakuan Serka Holmes: Tamparan dan Tendangan di Kandang Lembu

Salah satu momen penting dalam rekonstruksi adalah pengakuan Serka Holmes terkait tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. Holmes mengaku khilaf telah menampar dan menendang Andreas Sianipar di sebuah kandang lembu di areal Asrama TNI Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai KM 11, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kekerasan ini terjadi setelah Holmes dan beberapa tersangka lain mencari mobil Avanza Veloz yang dipinjam korban dan diduga digadaikan di tempat judi.

Rincian Tindak Kekerasan:

  • Penamparan dan Tendangan: Holmes mengakui menampar dan menendang korban karena kesal tidak mengakui menggadaikan mobil.
  • Penodongan Kelewang: Holmes juga menodongkan kelewang ke perut korban, menyebabkan luka robek di tangan korban saat mencoba menahan senjata tajam tersebut.
  • Pemborgolan dan Pemukulan: Korban diborgol oleh pelaku M Fatta Indra Aji Harahap, sementara tersangka lain memukuli korban dengan tangan, kaki, selang, dan kayu broti.
  • Pembacokan: Pelaku Fatta juga membacok korban di bagian kepala.

Upaya Mengelabui Polisi dan Lokasi Pembuangan Jasad

Rekonstruksi juga mengungkap upaya Serka Holmes untuk mengelabui polisi terkait lokasi pembuangan jasad korban. Holmes sempat memberikan tiga keterangan berbeda, sebelum akhirnya mengakui bahwa jasad Andreas Sianipar dibuang di kampung halamannya di Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura. Jasad korban ditemukan di sebuah kubangan yang berjarak 50 meter dari rumah orang tua Holmes.

45 Adegan dan Status Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro, menjelaskan bahwa rekonstruksi mencakup 45 adegan yang diperagakan oleh para tersangka. Selain lima tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas sejumlah orang lain yang diduga terlibat juga masih dalam pendalaman.

Proses Hukum Berjalan

Ketua Tim Penasehat Hukum Serka Holmes dari Kumdam I/BB, Mayor Agus, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menunggu perkembangan selanjutnya. Perbedaan status Holmes sebagai saksi di Polrestabes dan tersangka di POM menjadi perhatian khusus dalam proses hukum ini.

Rekonstruksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi pembunuhan Andreas Sianipar dan peran masing-masing tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para pelaku dan mengungkap semua fakta yang tersembunyi.