Sengketa Merek M6 Berlanjut: BMW Tempuh Jalur Hukum Lawan BYD di Indonesia
BMW Gugat BYD Terkait Penggunaan Merek M6: Perseteruan Hak Kekayaan Intelektual Mencuat
Persaingan di industri otomotif Indonesia semakin memanas dengan adanya gugatan yang dilayangkan BMW kepada BYD terkait penggunaan merek M6. Raksasa otomotif asal Jerman tersebut menggugat produsen mobil listrik asal China tersebut atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual terkait merek dagang M6. Gugatan ini diajukan oleh BMW terkait kemiripan nama antara model sport mewah BMW M6 dan MPV listrik BYD M6, yang dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini terdaftar sejak 26 Februari 2025 dan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 6 Maret 2025. BMW mengklaim telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor, jauh sebelum BYD mendaftarkan merek yang sama pada 22 November 2024. Selain itu, BMW juga menegaskan bahwa merek M6 telah digunakan secara global sejak tahun 1983 untuk jajaran mobil sport mewah mereka.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saat ini sedang dalam proses, dan memang sudah ditangani oleh kuasa hukum dari BMW AG, karena memang ini kan tuntutan hukum dari BMW AG. Proses sedang berjalan dan sidang selanjutnya ada di bulan April," ungkap Jodie saat ditemui di Tangerang pada Senin, 24 Maret 2025.
BMW menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka dan mencegah kebingungan di pasar. Mereka berpendapat bahwa penggunaan merek yang sama oleh BYD dapat merugikan citra merek BMW M6 yang telah lama dikenal dan dibangun. BMW menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
Sementara itu, Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, sebelumnya telah menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang adil dan menguntungkan. BYD berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kontribusi kedua perusahaan terhadap perkembangan industri otomotif di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dalam sengketa merek BMW M6 vs BYD M6:
- Pendaftaran Merek: BMW mengklaim telah mendaftarkan merek M6 lebih dulu di Indonesia dan telah menggunakannya secara global sejak lama.
- Potensi Kebingungan Konsumen: BMW khawatir penggunaan nama yang sama oleh BYD akan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: BMW berupaya melindungi hak kekayaan intelektual mereka atas merek M6.
- Proses Hukum Berjalan: Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Harapan Solusi Adil: BYD berharap adanya solusi yang adil bagi kedua belah pihak dan industri otomotif secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi sorotan di industri otomotif Indonesia karena menyangkut persaingan merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh para pelaku industri dan konsumen.
Perseteruan merek antara BMW dan BYD ini juga menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang di era globalisasi. Perusahaan-perusahaan harus proaktif dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga citra merek di pasar.