Harga Emas Antam Terjun Bebas: Koreksi Signifikan Setelah Tren Positif
Harga Emas Antam Terjun Bebas: Koreksi Signifikan Setelah Tren Positif
Jakarta, 25 Maret 2025 - Kabar terbaru dari pasar komoditas, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari Selasa (25/3/2025). Setelah mencatatkan tren kenaikan selama sepekan terakhir, harga emas Antam 24 karat terpantau terkoreksi cukup dalam, memberikan sinyal perubahan dinamika pasar.
Penurunan Harga Per Gram
Menurut data resmi dari Antam, harga emas hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 6.000 per gram, menyentuh level Rp 1.759.000. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar, mengingat emas seringkali dianggap sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp 929.500
- 1 gram: Rp 1.759.000
- 2 gram: Rp 3.458.000
- 3 gram: Rp 5.162.000
- 5 gram: Rp 8.570.000
- 10 gram: Rp 17.085.000
- 25 gram: Rp 42.587.000
- 50 gram: Rp 85.095.000
- 100 gram: Rp 170.112.000
- 250 gram: Rp 425.015.000
- 500 gram: Rp 849.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 1.699.600.000
Analisis Pergerakan Harga
Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam menunjukkan fluktuasi dengan kecenderungan naik, berada dalam rentang Rp 1.745.000 hingga Rp 1.779.000 per gram. Sementara itu, dalam periode satu bulan terakhir, harga emas juga mengalami peningkatan, bergerak antara Rp 1.672.000 hingga Rp 1.779.000 per gram.
Penurunan harga hari ini mengindikasikan adanya koreksi pasar setelah periode penguatan sebelumnya. Faktor-faktor seperti sentimen investor, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, dan kebijakan moneter global dapat memengaruhi pergerakan harga emas.
Harga Buyback Juga Turun
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 6.000, berada di level Rp 1.610.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Implikasi Pajak
Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, pembeli dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Prospek Pasar Emas
Para analis pasar memperkirakan bahwa pergerakan harga emas akan terus dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan ekonomi global, kebijakan suku bunga, dan sentimen pasar sebelum mengambil keputusan investasi terkait emas.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi momentum bagi investor untuk mencermati peluang yang ada. Meskipun terjadi koreksi, emas tetap menjadi aset yang menarik dalam diversifikasi portofolio investasi.