DPR Kantongi Restu Presiden Bahas Revisi KUHAP, Pembahasan Intensif Pasca Lebaran

DPR Kantongi Restu Presiden Bahas Revisi KUHAP, Pembahasan Intensif Pasca Lebaran

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penerimaan Surpres ini diumumkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna ke-16 yang menandai penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI dengan nomor R19/Pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk bersama-sama membahas RUU tentang KUHAP," ungkap Puan kepada para anggota dewan.

Surpres ini menjadi sinyal kuat dimulainya pembahasan revisi KUHAP secara formal antara pemerintah dan DPR. Puan menjelaskan bahwa tindak lanjut dari Surpres tersebut akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum.

"Surat ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," tegasnya.

Pembahasan mengenai RUU KUHAP ini akan menjadi agenda prioritas Komisi III DPR RI pada masa sidang berikutnya. Puan menambahkan, keputusan final terkait RUU KUHAP ini akan diambil setelah pembukaan masa sidang mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebelumnya telah memberikan bocoran bahwa pembahasan revisi KUHAP akan dikebut setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi. Komisi III berencana membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk membahas secara mendalam poin-poin revisi KUHAP.

"Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya," kata Hinca pada Senin (24/3/2025).

Hinca menambahkan bahwa ketua Panja revisi KUHAP akan berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI. Sementara itu, masing-masing fraksi akan mengirimkan utusan untuk menjadi anggota Panja.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembahasan revisi KUHAP:

  • Penerimaan Surpres: DPR RI telah menerima Surpres dari Presiden terkait RUU KUHAP.
  • Penunjukan Wakil Pemerintah: Surpres menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
  • Tindak Lanjut Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI.
  • Pembentukan Panja: Komisi III akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi KUHAP.
  • Waktu Pembahasan: Pembahasan intensif akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
  • Pimpinan Panja: Ketua Panja akan berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI.

DPR RI akan memasuki masa reses setelah sidang paripurna penutupan masa sidang II. Diharapkan, pembahasan revisi KUHAP dapat berjalan lancar dan menghasilkan KUHAP yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dengan diterimanya Surpres ini, maka agenda legislasi di bidang hukum semakin padat. Revisi KUHAP menjadi salah satu prioritas yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan pidana di Indonesia.