Polres Belu Ungkap Kasus Perkosaan Remaja: Enam Tersangka Ditahan, Lokasi Kejadian Bukan di Asrama
Polres Belu Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Perkosaan Remaja Putri
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, yang diidentifikasi sebagai EVM. Pengungkapan ini sekaligus mengklarifikasi simpang siur informasi terkait lokasi kejadian perkara.
Kepala Satreskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, mengumumkan bahwa keenam tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- BA alias Beni (20)
- PC alias Apeu (25)
- ANB alias Albino (25)
- CMS (25)
- FMP alias Asiku alias Mexiko (18)
- JAC alias Ajek (19)
"Enam tersangka sudah kita amankan dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya, dengan inisial KP, masih dalam pengejaran dan berstatus buron," ujar Iptu Rio kepada awak media.
Selain penahanan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sebuah kasur lantai berwarna hijau
- Sebuah kasur lantai warna kuning dengan motif boneka bergambar hati
- Sepotong baju kaus warna pink
- Sepotong kaus garis-garis putih hitam
- Sepotong celana pendek jeans warna hitam
- Sepotong celana panjang jeans warna hitam
Klarifikasi Lokasi Kejadian
Iptu Rio juga memberikan klarifikasi penting terkait lokasi terjadinya perkosaan. Menurutnya, insiden tersebut tidak terjadi di asrama Polres Belu, seperti yang sempat beredar dalam pemberitaan awal. Melainkan, kejadian bejat itu terjadi di sebuah rumah bantuan pemerintah yang berlokasi di atas tanah milik Polres Belu. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang tidak akurat dan memberikan gambaran yang jelas mengenai fakta yang sebenarnya.
"Masih ada simpang siur terkait lokasi kejadian, apakah di asrama Polres Belu atau bukan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, serta data logistik yang ada, dapat dipastikan bahwa kasus ini terjadi di rumah bantuan yang diberikan pemerintah dan berada di tanah Polres Belu," tegas Iptu Rio.
Ancaman Hukuman dan Perlindungan Korban
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 15 tahun penjara.
Korban, EFM, telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Setelah proses tersebut selesai, korban telah dikembalikan kepada keluarganya di Kupang. Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan oleh korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Belu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.