Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2025: One Way dan Ganjil Genap Diberlakukan

Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2025: One Way dan Ganjil Genap Diberlakukan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan serangkaian rekayasa lalu lintas untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Langkah-langkah ini mencakup penerapan sistem One Way dan aturan ganjil genap di beberapa ruas tol utama. Penerapan rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan potensi kemacetan selama periode mudik dan balik Lebaran.

One Way Arus Mudik dan Balik

Sistem One Way akan diberlakukan pada dua periode utama:

  • Arus Mudik: Dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00 WIB. One Way diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
  • Arus Balik: Dimulai pada Kamis, 3 April 2025, pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB. One Way diberlakukan dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Selama penerapan One Way, seluruh gerbang tol yang mengarah ke arah yang berlawanan akan ditutup sementara. Bagi pengemudi dari arah Bandung yang menggunakan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dan hendak menuju Jakarta, diarahkan untuk keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya. Begitu pula sebaliknya, saat arus balik dari Semarang menuju Jakarta, kendaraan dari Cisumdawu yang menuju Semarang juga akan diarahkan keluar di gerbang tol yang sama.

Ganjil Genap

Selain One Way, skema ganjil genap juga akan diterapkan untuk lebih mengurai kepadatan. Aturan ini akan berlaku pada:

  • Arus Mudik: Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.
  • Arus Balik: Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB.

Ruas Tol yang Terdampak Ganjil Genap:

  • KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang
  • KM 31 Tol Tangerang-Merak hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak

Pengendara diimbau untuk memeriksa tanggal dan menyesuaikan dengan nomor pelat kendaraan mereka agar dapat melintas dengan lancar. Ketidaksesuaian antara tanggal dan nomor pelat akan mengakibatkan pengemudi diminta untuk keluar dari ruas tol.

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pemudik untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai rekayasa lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan memprioritaskan keselamatan selama perjalanan. Informasi terkini dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya dan sumber informasi terpercaya lainnya.