Polisi Usut Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Investigasi Mendalam Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung: Polisi Buru Bukti dan Keterangan Saksi
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) di Pulogadung, Jakarta Timur, tengah menjadi fokus perhatian aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan yang diterima.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV yang diharapkan dapat memberikan titik terang terkait peristiwa yang terjadi. Selain itu, seorang saksi yang diduga mengetahui langsung kejadian penganiayaan tersebut juga telah dimintai keterangan.
"Barang bukti yang sudah diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu CCTV dan satu saksi yang mengetahui bahwa korban dianiaya majikannya," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Koordinasi Lintas Wilayah untuk Mendapatkan Keterangan Korban
Dalam upaya mengumpulkan informasi lengkap, Polres Metro Jakarta Timur juga menjalin koordinasi dengan Polres Banyumas. Pasalnya, korban saat ini sedang berada di kampung halamannya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keterangan korban dapat diperoleh secepatnya.
"Korban saat ini sedang kembali ke rumahnya yang berada di wilayah hukum Polres Banyumas, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik di sana untuk meminta keterangan dari korban dan kasus itu sudah dalam penyidikan," ungkap Nicolas.
Kecurigaan Keluarga Membuka Tabir Dugaan Penganiayaan
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik S saat tiba di Banyumas. Keluarga melihat adanya sejumlah luka lebam dan bekas penganiayaan di tubuh korban. Kecurigaan ini kemudian mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Di sana keluarga korban dan tetangga melihat ada keanehan karena ada lebam-lebam dan bekas penganiayaan. Akhirnya diviralkan dan kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur," kata Nicolas.
Kronologi Singkat dan Permintaan Tebusan yang Janggal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban baru bekerja sebagai ART di Jakarta sejak November 2024. Pada tanggal 18 Maret lalu, keluarga korban menerima kabar yang mengejutkan, yaitu permintaan uang tebusan sebesar Rp 5 juta agar S diperbolehkan pulang ke rumah.
Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan yang tidak wajar terhadap korban. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. Setibanya di rumah, keluarga mendapati kondisi korban yang memprihatinkan dengan luka dan lebam di sekujur tubuh.
Majikan Akan Diperiksa, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang
Polres Metro Jakarta Timur telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak majikan yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Namun, pada tanggal 24 Maret, dua orang pengacara mendatangi pihak kepolisian dan meminta agar pemeriksaan terhadap klien mereka dijadwalkan ulang. Polisi menyatakan bahwa akan melayangkan surat panggilan kedua untuk mengundang terduga pelaku untuk hadir di hadapan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.