Presiden Kirim Surpres KUHAP, DPR Siap Bahas Intensif di Masa Sidang Mendatang
DPR Terima Mandat Presiden untuk Bahas RUU KUHAP Intensif
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penerimaan Surpres ini diumumkan dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025, menandakan langkah maju dalam proses legislasi yang krusial ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan langsung informasi penting ini kepada seluruh anggota dewan. Dalam pidatonya, Puan menegaskan komitmen DPR untuk menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku. "Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI dengan nomor R19/Pres/03/2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," ujarnya dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Pembahasan Mendalam di Komisi III
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa RUU KUHAP merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum. Pembahasan RUU ini akan menjadi agenda utama Komisi III pada masa sidang berikutnya. "Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," imbuhnya.
Keputusan untuk menunda pembahasan hingga pembukaan masa sidang berikutnya memberikan waktu bagi Komisi III untuk mempersiapkan strategi pembahasan yang komprehensif dan mendalam. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menghasilkan KUHAP yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.
Sinergi DPR dan Pemerintah
Puan Maharani juga menyoroti keberhasilan DPR dan pemerintah dalam menghasilkan undang-undang baru. Selama masa sidang ini, tiga RUU telah disetujui untuk menjadi undang-undang. Selain itu, DPR juga telah mengesahkan 12 RUU usul inisiatif DPR.
"DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui 3 RUU untuk menjadi UU dan akan melanjutkan proses pembahasan terhadap 7 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I, di mana 6 di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya," jelas Puan.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara DPR dan pemerintah dalam menjalankan fungsi legislasi. Dengan semangat kerja sama yang konstruktif, diharapkan pembahasan RUU KUHAP juga akan berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang bermanfaat bagi masyarakat.
Momentum Reformasi Hukum
Persetujuan DPR terhadap 12 RUU usul inisiatif DPR RI juga menjadi catatan penting dalam masa persidangan ini. Hal ini menunjukkan bahwa DPR aktif dalam menggagas dan mendorong reformasi hukum di berbagai bidang. RUU KUHAP menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda reformasi hukum nasional.
Pembahasan RUU KUHAP diharapkan dapat memperbarui sistem hukum acara pidana yang ada, sehingga lebih соответственность (sesuai) dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. RUU ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak-hak tersangka dan korban, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan transparan.
Penerimaan Surpres dari Presiden dan kesiapan DPR untuk membahas RUU KUHAP secara intensif merupakan momentum penting dalam upaya reformasi hukum pidana di Indonesia. Dengan kerja keras dan komitmen dari semua pihak, diharapkan RUU KUHAP dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.
- Surpres: Surat Presiden
- RUU KUHAP: Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Tupoksi: Tugas Pokok dan Fungsi
- Carry Over: RUU yang pembahasannya dilanjutkan dari periode sebelumnya